Diperiksa KPK, Suryadharma Ali bilang 'Alhamdulillah'
Kurang lebih sudah 170 saksi diperiksa terkait kasus ini.
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SDA yang mengenakan rompi tahanan tiba dengan mobil tahanan.
Sama seperti pemeriksaan sebelumnya, tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 dan 2010-2011 ini irit bicara setelah KPK menjebloskannya ke jeruji besi di rumah tahanan Guntur. "Alhamdulillah (sehat kondisi saya)," singkat SDA dan bergegas masuk ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5).
Dari keterangan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kurang lebih sudah 170 saksi diperiksa terkait kasus ini. Mereka yang dimintai keterangan merupakan pihak swasta dan diduga mengetahui soal pemanfaatan kuota haji.
"Sudah 170 saksi. Rata-rata dari pihak swasta. Mereka diperiksa tentang pemanfaatan kuota sisa haji. Keterangan mereka dibutuhkan untuk penyidikan," jelas Priharsa.
Seperti diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap SDA pada Jumat 10 April 2015. Mantan pimpinan Partai PPP ini akhirnya merasakan jeruji besi di rumah tahanan Guntur pada pemeriksaan perdananya setelah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini, KPK sudah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.
Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.