Dipikir aman & tak dicurigai, tukang parkir transaksi sabu di masjid
Pelaku diringkus saat polisi menyamar jadi pembeli.
Merasa lebih aman dan terkesan santai, Mulyadi (27) nekat menjadikan masjid sebagai tempat transaksi sabu. Pelaku pun diringkus polisi setelah petugas melakukan undercover buy (menyamar jadi pembeli).
Kepada petugas, tersangka yang tinggal di Jalan Jenderal Sudirman, Lorong Haziz, Kelurahan 20 Ilir D IV, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang itu mengaku sudah dua kali menjual sabu kepada pemesan di masjid. Itu dilakukannya agar tidak terlalu dicurigai.
"Masjid memang lebih aman, tidak mudah dicurigai," ungkap tersangka Mulyadi di Mapolda Sumsel, Selasa (10/11).
Pria yang kesehariannya sebagai penjaga parkir ini mengatakan, barang tersebut milik temannya berinisial AN (DPO). Sedangkan dia hanya bertugas sebagai kurir selama satu minggu terakhir dengan upah Rp 200 ribu per transaksi.
"Baru jadi kurir shabu. Selama seminggu baru lima kali saya mengantar sabu. Dua kali di antaranya di masjid," kata dia.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa mengungkapkan, tersangka ditangkap usai bertransaksi sabu di halaman Masjid Assa'adah, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sabtu (7/11) malam.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sedang narkoba yang dibungkus plastik klip transparan seberat 10,63 gram atau senilai Rp 12 juta yang ditemukan di kantong celana jeans warna biru yang dikenakan tersangka.
"Petugas melakukan penyamaran setelah penyelidikan cukup lama. Tersangka memang kurir sabu yang biasa menjualnya di masjid," ujarnya.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.