Diringkus, Armin diduga jaringan pengedar sabu Indonesia & Malaysia
Kepolisian terus menyelidiki kemungkinan Armin, terlibat jaringan peredaran sabu antar kedua negara.
Armin (32), pria pengangguran di Samarinda, Kalimantan Timur, diringkus polisi, Kamis (26/5). Dia diduga mengedarkan sabu, yang dia beli di Sabah, Malaysia. Penangkapan ini terjadi setelah dia berhasil lolos dari pemeriksaan petugas bandara.
Armin diketahui memiliki tiga KTP. Pertama, bertempat tinggal di kecamatan Samarinda Seberang. KTP kedua dan ketiga, bertempat tinggal di kecamatan Sungai Pinang dan kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.
"Dia tinggal di Jalan Sentosa di kecamatan Sungai Pinang itu sudah 4 bulan ini. Dia bawa sabu dari Sabah, naik pesawat ke Tarakan di Kalimantan Utara dan ke Samarinda. Dia lolos bawa sabu," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah, kepada merdeka.com.
"Di rumahnya di Sentosa, kita menemukan total sekitar 14,47 gram sabu dalam 10 paket kecil, senilai Rp 20 juta. Temannya, Jusri yang juga ada dalam rumah itu, juga kita amankan karena lagi nyabu bareng," ujar Belny.
Ditanya lebih jauh perihal sabu dari Sabah ke Malaysia, diterangkan Belny, Armin memiliki ibu yang tinggal di Sabah, dan ayah yang tinggal di Sulawesi. Sementara Armin, sejak kecil hingga tumbuh besar di Sabah.
"Sabu itu dari Malaysia. Ngakunya sih baru sekali bawa sabu dari Malaysia ke Samarinda. Informasi awal yang kita dapatkan, dia (Armin) juga pengedar sabu, dibantu temannya itu (Jusri). Memang dia di Samarinda, mau jual sabu," terang Belny.
Kepolisian terus menyelidiki kemungkinan Armin, terlibat jaringan peredaran sabu antar kedua negara, Indonesia dan Malaysia. Keterangan dia terus digali, sebagai bahan kepolisian untuk terus melakukan pengembangan kasus.
"Sekarang ini rata-rata, pengguna narkoba itu selain pemakai, juga jualan. Ada peran masing-masing dari keduanya ya. Tentu itu cara kita untuk mendalaminya ya," pungkas Belny.
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita diantaranya 2 unit ponsel, sendok penakar sabu serta amplop yang digunakan untuk menyimpan 10 paket kecil sabu. Keduanya yang kini meringkuk di sel tahanan sementara, dijerat Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika.