Dirjen Imigrasi sebut tahanan yang kabur di Batam terlibat narkoba
Ronni berharap pengungkapan kasus ini berhasil menangkap kembali tersangka yang telah melarikan diri.
Buronan imigrasi yang kabur dari sel tahanan detensi Asing Kantor Imigrasi Batam, Minggu (24/1) lalu, tersangkut kasus narkoba. Hal ini diungkapkan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Ronni F Sompie kepada merdeka.com, Kamis (10/3).
"Saya sudah arahkan kepada Kakanim Batam untuk bekerja sama dengan Kapolresta Barelang dalam mengungkap kasus larinya tersangka WNA yang terlibat kasus narkoba dari ruang sel Detensi Kanim Batam," katanya.
Dia berharap pengungkapan kasus ini berhasil menangkap kembali tersangka yang telah melarikan diri. Untuk proses selanjutnya, Sompie menyerahkan sepenuhnya penyidikan kepada Penyidik Polresta Barelang agar pengungkapan kasus ini independen dalam penegakan hukum.
Pernah bertugas di Kepolisian, Sompie cukup hapal proses penegakan hukum di tubuh Korps Bhayangkara. Dia berpesan alat bukti yang dikumpulkan penyidik Polresta Barelang diharapkan semakin lengkap memenuhi Bukti sesuai ketentuan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
"Dengan begitu 'actus reus' dari perbuatan jahat tersebut dapat dibuktikan dengan tajam untuk bisa mengungkap 'mens rea' dari para tersangkanya," pesannya.
Disinggung soal ada atau tidak bantuan hukum untuk anak buahnya, Zul yang diduga menerima suap dari seorang biro jasa, Manasar Siagaian, Sompie enggan berkomentar. Dia akan menunggu laporan dari Kakanim Batam dan Kapolresta Barelang.
"Ya, saya masih menunggu informasi dari Kakanim Batam dan Polresta Barelang. Kalau sudah menjadi jelas, baru saya bisa ikut memberikan tanggapan berkaitan dengan sikap Dirjen Imigrasi terhadap anak buah yang terlibat sindikat pelarian WNA," tukasnya.
Manasar Siagian sendiri sudah ditetapkan tersangka oleh Polresta Barelang. Berdasarkan informasi dari kepolisian, Manasar dijanjikan uang sebesar SGD 40 ribu untuk meloloskan Sam Chettri dari sel tahanan detensi asing.
Masih menurut kepolisian, walau telah berhasil meloloskan Sam, Manasar mengaku ke penyidik baru menerima SGD 15 ribu. Selanjutnya, Manasar meminta bantuan Zul dan memberi imbalan senilai SGD 5 ribu.
Sebelumnya, Kakanim Imigrasi Batam, Agus Widjaja sempat curiga atas larinya Sam. Pasalnya, Sam kabur sendiri padahal di dalam sel tersebut ada 12 orang tahanan lainnya.
"Itu persis pertanyaan kita ke Kevin, konsul kita di Singapura. Ini ada kasus apa dia (Sam) di Singapura sampai dia ketakutan. Tanggal 18 Februari sudah kita sampaikan. Tidak ada balasan," kata Kepala Kantor Imigrasi Batam, Agus Widjaja, Selasa (8/3).
Menurut Agus, berdasarkan pengalaman, tahanan imigrasi tidak terlibat tindak kriminal tidak mempunyai motif untuk kabur.
"Tahanan imigrasi ini enggak mungkin kabur pak. Karena tahanan imigrasi ini bukan kriminal umum. Tahanan kita karena masalah paspor dan ditunggu dipulangkan ke negara asal," ujar Agus.