Blak-Blakan Dirjen Imigrasi Ungkap Alasan Anak Buahnya Butuh Senjata Api
Menurut dia, beleid tersebut didasarkan pada tingginya risiko kerja petugas imigrasi kala melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan.
Dalam Aturan tersebut, memuat penggunaan senjata bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum.
Menurut dia, beleid tersebut didasarkan pada tingginya risiko kerja petugas imigrasi kala melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.
“Sudah terjadi peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. Dia (orang asing) ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi,” ujar Silmy seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (29/9).
Silmy meyakini, risiko kerja tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik. Sebab petugas seringkali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya.
“Sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku,” tegas Silmy.
Efek Gentar Orang Asing
Silmy menegaskan, ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang dihadapi petugas membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.
Berdasarkan catatannya, Silmy mengungkap dengan kebijakan persenjataan pada tahun 2024, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum semakin baik.
Terbukti, penindakan keimigrasian pada Januari-September meningkat 124%, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
“Selama Januari-September 2024 tercatat sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia,” ungkap Silmy.
Tiru Negara Maju
Silmy menambahkan, kebijakan mempersenjatai petugas imigrasi berdasarkan hasil kajian dengan melihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju.
Seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia. Namun demikian, tentunya aturan itu diberikan dengan pengawasan ketat.
“Volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi menimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum. Kita lihat Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat,” tutup Silmy.