Petugas Imigrasi Kini Boleh Bawa Senjata Api, DPR: Jangan Dikit-Dikit Nodong!
DPR mengesahkan aturan baru tentang petugas Imigrasi boleh bawa senjata api.
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Keimigrasian dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (19/9). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus.
Hadir pula pimpinan DPR RI lain yang mendampingi Lodewijk, yakni Rachmat Gobel. Dalam laporan hasil pembahasan yang dibacakan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) Wihadi Wiyanto, disebutkan terdapat sembilan angka perubahan.
Salah satunya penambahan substansi baru yang mengatur pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api.
"Penambahan substansi baru Pasal 3 Ayat 4 terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api, yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan," kata Wihadi di ruang rapat, Kamis (19/9).
Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyebut, penggunaan senjata api ini diberikan untuk penegakkan hukum lantaran selama bertugas. Terlebih, belakangan ada petugas yang gugur akibat diserang warga negara asing (WNA) di lapangan beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun turut menitipkan beberapa pesan kepada Imigrasi. Sahroni mengingatkan agar, para petugas Imigrasi tetap mematuhi standar operasional (SOP) penggunaan senpi.
“Dengan adanya aturan kepemilikan senpi ini, sebagai mitra kerja, saya minta para petugas imigrasi tetap taat pada aturan. Awas kalau malah jadi petantang-petenteng, gaya-gayaan,” kata Sahroni.
“Senpi ini harus digunakan pada situasi yang tepat dan sifatnya sudah sangat mengancam keselamatan petugas atau masyarakat. Jangan malah jadi sedikit-sedikit nodong pistol. Tetap utamakan pendekatan humanis dalam menyelesaikan masalah, seperti biasanya. Penggunaan senpi itu upaya terakhir, tolong diingat,” tambah Sahroni.
Cek Mental Pemegang Senpi
Lebih lanjut, Sahroni pun meminta Dirjen Imigrasi untuk melakukan asesmen terhadap para petugas yang diberi senpi. Tujuannya agar para pemegang senpi telah siap dan stabil secara mental.
“Pengawasan terhadap senpi ini juga harus ketat. Harus dilakukan asesmen terlebih dahulu kepada para anggota, sebelum diserahterimakan. Apakah secara mental mereka siap dan stabil? Emosian atau tidak? Itu wajib diperhatikan. Jangan sampai kita dengar ada oknum imigrasi menyalahgunakan senpi untuk hal-hal di luar tugas keimigrasian. Kalau sampai terjadi, saya rasa wajib dievaluasi izin kepenggunaan senpi ini,” tambah Sahroni.
Terakhir, Sahroni ingin aturan ini dimaknai oleh seluruh petugas Imigrasi, sebagai upaya untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dan WNA.
“Intinya kebijakan ini ada demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun WNA. Jadi bukan untuk gagah-gagahan pribadi,” tutup Sahroni.