Disebut lakukan pungutan buat turnamen tenis, puluhan hakim polisikan jubir KY
Disebut lakukan pungutan buat turnamen tenis, puluhan hakim polisikan jubir KY. Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, Farid juga menuduh pimpinan MA telah memungut uang Rp 200 juta dari Ketua Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia setiap saat melakukan pembinaan terhadap hakim di daerah-daerah.
Puluhan hakim menyambangi Mapolda Metro Jaya. Kedatangan mereka guna melaporkan juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, atas tuduhan fitnah.
Laporan itu dipicu tudingan Farid terhadap Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) melakukan pungutan sebesar Rp 150 juta untuk menggelar turnamen tenis di Denpasar, Bali.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Bagaimana KY membantah argumen Komisi III DPR terkait syarat calon hakim agung yang tidak memenuhi 20 tahun masa jabatan sebagai hakim? Sukma menjelaskan, dalam menyeleksi calon hakim agung, KY juga merujuk kepada Putusan MK Nomor 53/PUU-XIV/2016. Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan syarat calon hakim agung dari jalur hakim karier, salah satunya, berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi."Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung," jelas dia.
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Apa keputusan yang diambil oleh MKMK terkait jabatan Hakim Arief Hidayat di PA GMNI? "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3). "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," sambung Palguna.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, Farid juga menuduh pimpinan MA telah memungut uang Rp 200 juta dari Ketua Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia setiap saat melakukan pembinaan terhadap hakim di daerah-daerah.
"Itu tidak benar, kita merasa difitnah jadi kedua lembaga ini baik dari PTWP maupun pimpinan pengadilan tingkat banding bahwa pungutan semacam itu tidak ada sama sekali," kata Suhadi di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/9).
Menurut Suhadi, turnamen tenis yang digelar PTWP menggunakan dana iuran dari setiap anggota sebesar Rp 60 ribu tiap bulan. Dana iuran ini telah disepakati dalam kongres dan telah berlangsung rutin sejak puluhan tahun yang lalu.
"Ditentukan dalam kongres PTWP bahwa program kerja yang harus dijalani setiap masa pengabdiannya itu adalah menyelenggarakan tenis secara nasional dan ini sudah dari tahun 50-an sudah terselenggara seperti ini," ujarnya.
Atas tudingannya itu, Farid diduga melakukan penistaan terhadap PTWP selaku organisasi himpunan para para hakim di seluruh Indonesia, pencemaran nama baik melalui media cetak dan online yang terdapat pada media cetak.
"Itu komerntar dari yang bersangkutan nggak benar, makanya kita merasa dicemarkan difitnah tidak ada pungutan seperti itu terutama dalam muatan di Kompas pada hari Rabu 12 September 2018," tegasnya.
Lebih lanjut prihal pernyataan itu diungkapkan secara pribadi atau lembaga, ia menegaskan kalau hal itu tengah ditangani oleh kepolisian. "Nah itu yang dipertanyakan. Menurut Kompas menurut keterangan yang bersangkutan yang didapat di Jakarta. Apakah nama pribadi atau lembaga penyidik yang akan menentukan," pungkasnya.
Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/4965/IX/2018/PMJ Dit Reskrimum dan LP/4966/IX/2018/PMJ Dit Reskrimum. Farid terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 huruf A ayat 2 dan atau pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Baca juga:
82 Calon hakim agung lolos seleksi administrasi Komisi Yudisial
Ada kejanggalan, KY diminta turun tangan soal putusan PN Jaksel
Jelang Pemilu 2019, KY akan beri pelatihan untuk 80 hakim
Jokowi puji MA buat aplikasi e-court untuk permudah pencari keadilan
Kasus Meiliana, KY ingatkan hakim tak buta rasa keadilan
Bahas OTT hakim, KY kirim pejabat ke Medan
Komisi Yudisial: Melakukan korupsi & suap tidak layak disebut hakim