Disebut terima duit suap Gatot, Jampidsus dipersilakan diperiksa KPK
Kejaksaan Agung dukung KPK untuk menindaklanjuti fakta persidangan itu.
Nama Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Maruli Hutagalung ikut terseret dalam pusaran korupsi dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dalam fakta persidangan, Maruli disebut menerima uang Rp 300 juta dari Evy Susanti selaku istri muda Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kabar tersebut. KPK diminta memeriksa Maruli guna membongkar kasus dugaan rasuah bansos secara terang benderang.
"Kejagung mendukung penanganan proses hukum. Pemeriksaan terhadap Maruli silakan dilakukan KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Amir Yanto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (17/11).
Sebelumnya, pada sidang kasus dugaan korupsi dana bansos Sumut dengan terdakwa bekas Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella terungkap jika Dirdik Jampidsus, Maruli Hutagalung menerima uang Rp 300 juta dari Evy Susanti.
Evy yang dihadirkan sebagai saksi, membeberkan jika dirinya memberikan uang kepada Maruli melalui pengacaranya, Otto Cornelis Kaligis. Selain kepada Maruli, Evy juga menyebut suaminya, Gatot Pujo Nugroho memberikan sejumlah uang ke pihak Kejagung lainnya.
Namun, Evy mengelak memberitahukan berapa dan siapa saja yang menerima. Dia beralasan tidak tahu pasti berapa total uang yang diterima oleh sejumlah pihak Kejagung.
"Nilainya ke saya Rp 300 juta, tapi kalau ke Pak Gatot, jumlahnya saya enggak ingat, engga tahu pasti berapa," kata Evy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11).
Amir tak membantah jika dirinya telah mendengar kabar tersebut di media. Bahkan, untuk mengungkap kebenaran fakta persidangan itu, Kejagung mempersilakan KPK melakukan penyelidikan terhadap Maruli.
"Kejagung mempersilakan KPK untuk melakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Sekedar informasi, saat ini Dirdik Jampidsus, Maruli Hutagalung dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.