Diserempet truk hingga anaknya tewas, Ninik kaget jadi tersangka
Ninik sendiri kini dirawat di rumah sakit karena mengalami patah kaki.
Ninik Setyowati (45) tidak menyangka ia ditetapkan tersangka oleh Polres Banyumas atas kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 6 Agustus 2012 di Jalan Supriyadi, Purwokerto lalu. Ia disangka lalai saat mengendarai motor yang mengakibatkan korban jiwa.
"Saya sangat kaget karena dalam BAP disebutkan kalau saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya korban kok jadi tersangka," kata Ninik seperti dilansir dari Antara, Kamis (24/1).
Kasus kecelakaan ini bermula saat Ninik memboncengkan anaknya bernama Kumaratih Sekar Hanifah (11) dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo berpelat nomor R 2120 TA. Di tengah jalan, motor yang ditumpangi Ninik dan anaknya diserempet truk gandeng berpelat nomor AE-8379-UB bermuatan tepung terigu.
Akibat kecelakaan tersebut, kaki kiri Ninik luka parah dan terancam diamputasi, sedangkan anaknya meninggal dunia karena terlindas truk.
Akan tetapi, pada tanggal 11 Januari 2013, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Banyumas mendatangi Ninik yang masih terbaring lemah di rumahnya, Jalan Mahoni V, Perumahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Petugas memeriksa Ninik atas kecelakaan yang terjadi pada tanggal 6 Agustus silam, kemudian pada tanggal 15 Januari ibunda almarhumah Kumaratih ini diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP tersebut, dia dinyatakan melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan anaknya meninggal dunia saat kecelakaan lalu lintas itu. "Saya bingungnya lalai bagaimana? Saya 'nggak ngapa-ngapain'," katanya.