Disergap Saat Beli Sabu di Depan Minimarket, Warga Palestina Dideportasi dari Bali
Warga asing tersebut datang ke Indonesia pada bulan Februari 2019 dengan tujuan berlibur dan diketahui pada Bulan Maret 2019. Warga asing ini mendaftarkan diri sebagai pengungsi ke United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) di Indonesia.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial AMHM (38) dideportasi petugas imigrasi Bali, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa warga Palestina itu melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kapan Arya Wiguna viral? Nama Arya Wiguna sempat viral pada 2012 lalu karena perseteruannya dengan Eyang Subur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan," kata Anggiat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/6).
Dia menyebutkan, warga asing tersebut datang ke Indonesia pada bulan Februari 2019 dengan tujuan berlibur dan diketahui pada Bulan Maret 2019. Warga asing ini mendaftarkan diri sebagai pengungsi ke United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) di Indonesia.
Kemudian pada tanggal 14 Desember 2021, warga asing ini dibekuk polisi setelah kedapatan membeli sabu di depan sebuah minimarket di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kronologi Kasus Terbongkar
Kasus itu terbongkar berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkotika di seputaran Jalan Raya Kuta.
Dari saku pelaku ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 gram. Pelaku mengaku sabu itu digunakan sendiri dan dibeli seharga Rp800 ribu.
Akibat perbuatannya, warga asing ini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bangli untuk menjalani vonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuh dia.
Selanjutnya, masa pidana warga asing ini akhirnya berakhir pada tanggal 22 April 2023, berdasarkan surat lepas dari Rutan Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar. Namun, karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menyerahkan warga asing ini ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi atau diamankan dan diupayakan pendeportasian.
Sementara, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah diamankan selama 56 hari warga asing ini bersedia melepaskan status pengungsinya untuk meninggalkan Indonesia, dan disamping itu juga pihaknya juga telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan setelah siap segala administrasi akhirnya warga asing ini dapat dideportasi sesuai dengan jadwal.
Kemudian, warga asing ini dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (16/6) kemarin dan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar sampai memasuki pesawat.
"Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Babay.
(mdk/gil)