Dispendukcapil Solo diduga lakukan pungli pembuatan e-KTP
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo tengah dikeluhkan masyarakat lantaran diduga melakukan dugaan pemungutan liar (pungli). Pungli diduga terjadi dalam pembuatan rekam layanan administrasi kependudukan (Adminduk), terutama permohonan perekaman dan pencetakan e-KTP.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo tengah dikeluhkan masyarakat lantaran diduga melakukan dugaan pemungutan liar (pungli). Pungli diduga terjadi dalam pembuatan rekam layanan administrasi kependudukan (Adminduk), terutama permohonan perekaman dan pencetakan e-KTP.
"Kami akan mendalami laporan yang masuk, siapa saja yang diduga terlibat. Laporan dari Wali Kota (FX Hadi Rudyatmo) sudah saya terima dan akan kita cek apakah ada keterlibatan orang dalam," ujar Kepala Dispendukcapil Solo, Suwarta di Solo, Selasa (15/11).
Suwarta menegaskan, pihaknya akan memproses secara hukum jika terdapat pegawai Dispendukcapil terbukti terlibat praktik pungli. "Kami sudah menerjunkan tim pengawas khusus untuk mengawasi pelayanan di Dispendukcapil sekaligus sebagai langkah antisipasi tidak pungli," tandasnya.
Dia menambahkan, dengan adanya laporan dugaan pungli pihaknya akan memperketat pengawasan. Sementara terkait jam pelayanan administrasi kependudukan, dia menjelaskan saat ini dibuka lebih awal, yakni pukul 06.00 WIB.
"Kami terpaksa buka lebih awal karena melonjaknya jumlah warga yang ingin mengurus layanan Adminduk, terutama permohonan perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP),"pungkasnya.