Ditangkap di Bali, 3 WNA Ini Ternyata Jaringan Kokain Internasional
Tiga warga negara asing (WNA) di Bali memiliki hampir satu kilogram kokain ternyata jaringan sindikat internasional. Para pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, di tempat yang berbeda-beda.
Tiga warga negara asing (WNA) di Bali memiliki hampir satu kilogram kokain ternyata jaringan sindikat internasional. Para pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, di tempat yang berbeda-beda.
Ketiga pelaku berinisial CHR (29) asal Inggris, PED (35) asal Brazil dan JO (39) asal Meksiko.
-
Siapa saja yang berpartisipasi dalam KKIN Regional Wilayah Barat 1? KKIN Regional wilayah Barat 1 diikuti oleh 140 kompetitor (peserta kompetisi) dari 14 bidang keahlian yang berasal dari BBPVP Medan, BPVP Aceh, BPVP Padang, dan BPVP Belitung, yang semuanya melibatkan BLK UPTD, BLK Komunitas, LPK binaan, serta Dunia Usaha dan Dunia Industri.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
-
Apa yang dilakukan prajurit TNI kepada anggota KKB? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, mereka adalah jaringan sindikat internasional yang mengedarkan narkotika di Pulau Bali.
"Masuknya barang ini, kemungkinan besar dari Eropa yang sedang kita dalami. Jalur narkotika, khususnya jenis kokain ini spesifik diproduksi di kawasan Amerika Latin kemudian menuju ke Eropa. Dan dari Eropa disebar ke negara-negara dan salah satunya melalui Negara Indonesia," kata Sugianyar di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Jumat (5/8).
Tertangkapnya para pelaku ini, setelah petugas BNNP Bali bekerja sama dengan Imigrasi Bali dan Bea Cukai Bali NTB-NTT. Pelaku yang ditangkap pertama adalah CHR di sebuah vila Jalan Raya Tumbak Bayuh, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (21/7) sekitar pukul 21.00 WITA.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 30 plastik klip yang berisi kokain dengan berat 443,56 gram netto. Lalu dilakukan pengembangan dan pukul 23.00 WITA, petugas menangkap pelaku PED di sebuah rumah, Jalan Raya Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dan ditemukan barang bukti narkotika berbagai jenis yaitu kokain seberat 194,81 gram netto, hasis seberat 9,26 gram netto dan ganja seberat 1,52 gram netto.
Lalu pada keesokan harinya, Jumat (22/7) sekitar pukul 00.15 WITA, akhirnya petugas berhasil menangkap JO di sebuah vila Jalan Pura Warung, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, dan barang bukti yang diamankan kokain seberat 206,22 gram netto, MDMA seberat 34,05 gram netto, dan ganja seberat 1 gram netto.
"Jadi, dari hasil pengembangan yang dilakukan mereka ini memang satu jaringan," ujarnya.
Sementara, Kabid Pemberantasan (Brantas) BNN Provinsi Bali, Putu Agus Arjaya mengatakan bahwa modus mereka mengedarkan kokain dengan cara tatap muka langsung dengan pembeli dan pembayaran secara cash.
"Mereka mengedarkan berbeda dengan sabu. Kalau sabu itu sistem tempel kalau ini dominan face to face, jadi tatap muka langsung dan bayar cash di tempat," jelasnya.
Sementara, sasaran pelaku ini adalah para wisatawan asing dan orang lokal yang berduit di daerah Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, dan di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara.
"Kalau jualnya Rp4 juta sampai Rp5 juta per gram. Pemakaiannya secara normal katanya 0,1 gram, sekali pakai. (Targetnya) wisatawan asing dan orang-orang lokal yang mempunyai uang dan mengedarkan dominan di Canggu dan Seminyak, tempat perkumpulan paguyuban orang-orang asing," ungkapnya.
Polisi masih mendalami jalur masuknya narkoba tersebut. JO adalah bandarnya dan sudah tinggal di Bali sejak tahun 2012.
"Kalau tersangka (JO) ini tinggal di Bali sudah sekitar tahun 2012. Dia pakai dan jual juga tapi kami tetap kembangkan terus pelaku lainnya," ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(mdk/cob)