Ditangkap polisi, pengacara Dimas Kanjeng sudah setahun jadi pecandu
Ditangkap polisi, pengacara Dimas Kanjeng sudah setahun jadi pecandu. Tersangka mengaku, untuk mendapatkan narkoba jenis sabu itu dengan membeli di Pasuruan, Jawa Timur. Kebetulan tersangka Andi Faisal ini baru, Rabu (26/10) malam membeli narkoba di Pasuruan bersama Arfan, teman satu kamarnya.
Andi Faisal, salah satu tim kuasa hukum pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng yakni Taat Pribadi yang ditangkap polisi, dari unit Satnarkoba Polrestabes Surabaya, ternyata sudah cukup lama menjadi pecandu narkoba. Hal itu terungkap, saat Andi Faisal diperiksa penyidik.
"Tersangka ini sudah setahun menjadi seorang pengguna narkoba," terang Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo, Senin (31/10).
Dalam pemeriksaannya, tersangka mengaku, untuk mendapatkan narkoba jenis sabu itu dengan membeli di Pasuruan, Jawa Timur. Kebetulan tersangka Andi Faisal ini baru, Rabu (26/10) malam membeli narkoba di Pasuruan bersama Arfan, teman satu kamarnya.
Setelah membeli, tersangka ini menginap di hotel Santika dan mengadakan pesta narkoba di dalam kamar 316, Hotel Santika Jalan Pandegiling, hingga Kamis (27/10).
"Informasi awalnya tersangka ini pesta narkoba dengan seorang perempuan, ternyata teman lakinya," ucap Anton.
"Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan alat isap atau bong, dan sisa sabu di dalam pipet. Kemudian satu klip plastik berisikan sabu 1,10 gram," tambahnya.
Dari ditemukan barang bukti itu, polisi menjerat tersangka Andi Faisal dan Arfan dengan pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.