Ditantang Ahok soal dasar hukum hentikan reklamasi, ini reaksi JK
JK mengaku maklum atas sikap Ahok tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat menyatakan tetap melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Mantan Bupati Belitung Timur ini malah mempertanyakan dasar hukum yang tepat untuk menghentikan kebijakannya itu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla memaklumi Ahok yang mempertanyakan dasar hukum untuk penghentian sementara proyek reklamasi. Sebab, dirinya sudah lama mengenal mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
"Kalau bukan begitu, bukan Ahok," kata pria akrab disapa JK di Kantornya, Jakarta, Senin (18/4).
Menurut JK, proses pembangunan reklamasi di Jakarta harus sesuai aturan undang-undang. Reklamasi, kata dia, diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Oleh sebab itu, proses reklamasi dan pembangunannya, dihentikan untuk sementara.
Namun JK tak memberitahukan proses pemberhentian sementara butuh berapa lama. Menurutnya, pemberhentian tersebut diatur dan dibahas Menteri KKP Sudi Pudjiastuti dan Menko Maritim Rizal Ramli serta pihak terkait.
"Nah itu, proses kementerian yang terkait itu. Bagaimana penyelesaian aturan-aturannya supaya lebih baik maka tentu tahap-tahap demi tahap diselesaikan yang memenuhi syarat boleh, yang tidak memenuhi syarat tidak boleh, kan gitu," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap akan melanjutkan proyek reklamasi teluk Jakarta, meski pemerintah pusat menyarankan agar proyek tersebut dihentikan sementara.
"Kalau Pak Jusuf Kalla minta dihentikan, dasar hukumnya apa? Memang bilang banyak yang minta dihentikan," ujarnya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Minggu (17/4).
Menurut Ahok, apabila proyek tersebut dihentikan maka dirinya akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dan jika kalah maka akibatnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merugi.
"Kalau tidak saya akan digugat PTUN dan jika kalah Pemda ganti beberapa triliun itu yang bayar Pemda loh. Kira-kira DPRD akan pecat saya kalau begitu?" tanya Ahok.
Baca juga:
Reklamasi Jakarta dimoratorium, pemerintah sempurnakan aturan hukum
Menteri LHK segera terbitkan Kepmen setop reklamasi Teluk Jakarta
Ahok dan Menteri Siti sambangi kantor Menko Maritim
Menteri LHK ungkap rumitnya mengurai aturan reklamasi Teluk Jakarta
Menteri Susi kirim utusan buat rapat bareng Ahok bahas reklamasi