Ditembak begal usai pistolnya direbut, 2 polisi dijatuhi sanksi
Anggota Polsek Bandung Kidul itu tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) saat melakukan pengembangan kasus.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol akan memberikan sanksi bagi dua anggotanya yang lalai saat menjalankan tugas. Sanksi dilayangkan menyusul Bripka Meki dan Brigadir Mardiansyah justru ditembak begal, usai pistol mereka direbut saat pengembangan kasus.
"Hukuman atau tindakan disiplin tetap akan ada. Sanksinya nanti akan dilakukan," kata Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Senin (7/3).
Sanksi diberikan sesuai tingkat kesalahannya. Menurutnya anggota Polsek Bandung Kidul itu tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) saat melakukan pengembangan kasus. Tersangka Ujang alias Enye yang ditangkap tidak borgol, saat diminta ditunjukan barang bukti.
Enye yang berhasil menguasai pistol polisi langsung melukai Bripka Meki dan Brigadir Mardiansyah. Dalam pengembangan kasus dipimpin Kanitreskrim Polsek Bandung Kidul AKP Aris Manape.
"Atasannya bisa saja diberi sanksi. Karena ini adalah kelalaian," ujarnya.
Kedua anggotanya yang terkena tembakan lanjut dia sudah berangsur membaik. "Sudah membaik. Kemarin sudah dioperasi," ujarnya.