Ditemui sopir angkutan online, Komisi V akan panggil Kemenhub
Pemanggilan akan dilakukan pada Rabu (24/8) mendatang.
Perjuangan para sopir taksi online tidak berakhir sia-sia. Setelah melakukan pertemuan dengan 23 perwakilan sopir taksi online, Komisi V DPR menyatakan akan memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Rabu (24/8) mendatang.
Keputusan ini diambil setelah ratusan sopir taksi online melakukan demo dari Parkir Timur Senayan ke depan Gedung DPR, Senin (22/8). Mereka menuntut pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Permenhub ini dianggap merugikan para sopir taksi online.
"Mereka akan memanggil Kemenhub. Kebetulan ada sidang evaluasi mudik hari Rabu besok. Kita meminta untuk ditunda dulu karena ini berhubungan dengan kepentingan masyarakat," ujar Andryawal, Advokasi Community Car Online (CCO) di halaman Gedung DPR.
Dia juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal ketat pertemuan tersebut. Selain itu, para sopir taksi online juga berencana membentuk paguyuban. Rencana ini masih akan dikoordinasi lagi setelah dilakukan musyawarah.
"Kita sekarang kan dikotak-kotakkan, dipecah-pecah. Karena inilah, kita ada lawan, kita bersatu," lanjutnya.
Andry menegaskan bahwa dia dan rekan-rekannya tidak akan berhenti memperjuangkan penolakan terhadap Permenhub No. 32 Tahun 2016. Mereka percaya ada permainan dengan para pengusaha besar dibalik pembuatan Permenhub ini.
"(Kalau tidak dicabut) kita adakan yang lebih besar lagi. Di daerah juga sudah terjadi gejolak. Mereka melihat contohnya di Jakarta, mereka akan bergejolak juga. Belum ada (koordinasi dengan daerah-daerah) tapi akan dilakukan," tandasnya.
Diketahui bahwa siang ini, 10 orang perwakilan sopir taksi online telah berkunjung ke Istana Merdeka. Kunjungan tersebut disusul oleh pertemuan 23 perwakilan dengan Komisi V DPR RI.
Para perwakilan menyampaikan tuntutan mereka sehubungan dengan Permenhub No. 32 Tahun 2016 yang dianggap merugikan para sopir taksi online, di antaranya kewajiban dilakukannya KIR, memiliki SIM A Umum, dan balik nama STNK ke perusahaan PT ataupun koperasi.