Ditinggal Istri kerja di Malaysia, Ali Muchtar Hamili Anak Tiri
Ali Muchtar (60) tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang mengalami keterbelakangan mental. Pria warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang itu berdalih ditinggal istrinya yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.
Ali Muchtar (60) tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang mengalami keterbelakangan mental. Pria warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang itu berdalih ditinggal istrinya yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.
Tersangka memaksa melakukan hubungan badan terhadap J (20) yang keseharian tinggal serumah. Akibat tindak asusila tersebut, korban saat ini hamil 7 bulan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Dimana saja lokasi wisata petik apel di Malang? Terletak di Jl. Abdul Gani, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Kusuma Agrowisata menawarkan keindahan alam pegunungan yang menakjubkan.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang terjadi dengan keluarga di Malang? Polisi menduga tiga orang dalam satu keluarga yang meninggal dunia di Kabupaten Malang bunuh diri bersama-sama.
-
Apa yang ditemukan oleh pekerja bangunan di Malang? Kerangka mayat terbungkus karung goni ditemukan oleh para pekerja bangunan di Kawasan Jalan Simpang Galunggung Kota Malang.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, korban mendapat ancaman dari pelaku untuk melayani nafsu bejatnya. Perbuatan itu kemudian berlangsung secara berulang-ulang.
"Saat disetubuhi korban mengaku diancam. Alasannya tidur bersama," kata ungkap Iriana, Rabu (24/4).
Persetubuhan pertama kali dilakukan pada September 2018. Korban tinggal bersama ayah tirinya sekitar 16 bulan, karena ditinggalkan ibunya sebagai TKI.
"Korban sehari-hari tinggal bersama pelaku tinggal satu rumah, karena ibu kandungnya sebagai TKI ke Malaysia," ungkapnya.
Perubahan fisik tubuh korban akibat kehamilannya tidak dapat membohongi kerabat yang lain. Sehingga berinisiatif memeriksakan ke puskesmas terdekat dan dipastikan kalau sedang hamil 7 bulan. "Terungkapnya setelah keponakan korban melihat perubahan fisiknya," tegasnya.
Pelaku awalnya sempat membantah, bahkan menuduh orang lain sebagai pelakunya. Namun berdasarkan pengakuan korban dan bukti pemeriksaan, tersangka mengakui sebagai pelaku.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ayam itu kepada wartawan mengaku khilaf melakukan perbuatannya. "Saya khilaf mas," katanya.
Tersangka dijerat pasal 46 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(mdk/cob)