Ditjen PAS Buka Suara soal Beredar Tiket Pesawat Atas Nama Mardani Maming
Tiket penerbangan dari Banjarmasin menuju Surabaya
Tiket penerbangan dari Banjarmasin menuju Surabaya
Ditjen PAS Buka Suara soal Beredar Tiket Pesawat Atas Nama Mardani Maming
Secarik tiket pesawat atas nama terpidana KPK, Mardani Maming beredar di media sosial. Dalam tiket yang beredar, tertulis dua penumpang lainnya, atas nama Firman Hermansah dan Rahmat Saputro.
Ditjen Pemasyarakatn (Ditjen Pas) buka suara terkait hal itu. Informasi yang beredar, tiket pesawat tertulis jadwal penerbangan Senin (19/2) hari ini sekira pukul 19.40.
Dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur dengan maskapai Citilink.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam mengatakan Mardani Maming hendak menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Banjarmasin.
"Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin,"
kata Edward dalam keterangannya.
Ia memastikan Mardani Maming dikawal petugas dari Polri serta lapas. "Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," katanya.
Sayangnya, Ditjen PAS belum bisa menjelaskan alasan Mardani terbang dari Banjarmasin ke Surabaya. Seperti diketahui, ia tengah menjalani penahanan di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat (10/2/2023).
Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Atas vonis itu, Mardani tak terima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara.