Ditolak bersetubuh, rantauan Tangerang ancam sebar foto bugil ABG
Ditolak bersetubuh, rantauan Tangerang ancam sebar foto bugil ABG. Sementara foto bugil yang disebut, pelaku mengaku hanya sebatas ancaman. "Tidak ada, beneran, cuma mengancam biar dia mau. Tidak tahu dia bilang sama ibunya," akunya.
Diduga kesal ditolak berhubungan badan, seorang perantau asal Tangerang, Banten, berinisial YD (28), mengancam menyebar foto bugil pacarnya yang masih ABG inisial IDM (16). Pelaku diserahkan ke polisi setelah dihajar massa yang mengetahui ancaman itu.
Awalnya, pelaku main ke rumah korban dengan maksud mengajak jalan-jalan, Selasa (22/3) malam. Permintaannya disetujui ibu korban dengan catatan harus mengajak serta saudaranya.
Hal itu membuat pelaku kesal dan pulang ke kontrakannya di Jalan Kolonel H Burlian, Palembang. Sebab, pelaku berkeinginan mengajak korban berhubungan badan.
Lalu, pelaku mengirimkan pesan singkat yang berisi ancaman menyebar foto bugil korban jika tak menuruti kemauannya. Korban pun bersedia dijemput kembali di rumahnya di Kelurahan Karya Baru, Alang-alang Lebar, Palembang.
Ibu korban, MS (34) mengetahui jika anaknya ingin keluar rumah dan melarangnya. Korban menunjukkan isi SMS pacarnya itu yang membuat ibunya marah besar.
"Saya kaget ada SMS begitu. Kayaknya mau ngajak jalan-jalan sendiri itu buat berhubungan badan, makanya tidak mau ngajak anak saya satunya," ungkap MAS saat memberikan keterangan di Mapolsek Sukarami Palembang, Rabu (22/3).
Saat pelaku tiba, ibu korban meminta dipertunjukkan foto dimaksud. Pelaku mengelak sehingga ibu korban berteriak membuat warga datang. Massa pun menghajar pelaku hingga babak belur.
"Saya tidak terima anak saya dibegituin. Untung banyak orang, jadi bisa ditangkap," kata dia.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Siapa yang berperan dalam menjaga keamanan pemilu di Kota Pekanbaru? Polri bersama masyarakat bersinergi menciptakan kondusifitas jelang Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
Pelaku YD mengaku kenal dengan korban dua tahun lalu melalui Facebook. Dia datang ke Palembang untuk bekerja sebagai buruh bangunan tiga bulan lalu dan berpacaran.
"Kami pernah main (bersetubuh) dua kali, semua di rumahnya (korban), pas sepi. Semalam pingin lagi, makanya saya ancam," kata YD.
Sementara foto bugil yang disebut, pelaku mengaku hanya sebatas ancaman. "Tidak ada, beneran, cuma mengancam biar dia mau. Tidak tahu dia bilang sama ibunya," akunya.
Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Achmad Akbar pelaku bakal dikenakan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak. "Orangtua sebaiknya lebih mengontrol penggunaan media sosial oleh anaknya, karena kasus ini bermula dari Facebook," tutupnya.