Dittipidsiber Polri Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama Youtuber Muhammad Kece
Agus menyebut saat ini pihaknya telah mengumpulkan sebanyak tiga laporan polisi (LP) guna dilakukan pendalaman oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyampaikan, saat ini pihaknya tengah mendalami terkait laporan soal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Youtuber Muhammad Kece.
"Sedang didalami mohon waktunya ya," katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (22/8).
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Bagaimana Lembaga Agama berperan dalam menjaga kerukunan antar umat beragama? Lembaga agama juga bertujuan untuk menjaga kerukunan antar umat beragama.
-
Apa yang dilakukan oleh pejabat Kemenhub, AK, sehingga dilaporkan kasus penistaan agama? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran.
-
Siapa yang berperan dalam menjalankan Lembaga Agama? Lembaga agama dibentuk oleh umat beragama dengan maksud untuk memajukan kepentingan hidup beragama yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Dimana Lembaga Agama berperan dalam masyarakat? Lembaga agama seringkali menjadi pusat pendidikan keagamaan, tempat orang belajar tentang teks-teks suci, tradisi, dan praktik keagamaan.
Dia menyebut saat ini pihaknya telah mengumpulkan sebanyak tiga laporan polisi (LP) guna dilakukan pendalaman oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Kalau nggak salah info staf ada tiga LP. kita akan kumpulkan di Dit Siber Bareskrim," ujarnya.
Namun demikian, Agus belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait detail laporan tersebut. Karena saat ini masih mengumpulkan LP dan menangani kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece.
Untuk diketahui jika konten yang diunggah chanel Muhammad Kece tengah menyita perhatian karena diduga telah menista agama. Sebagaimana disampaikan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menyebut jika apa yang disebut melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam.
"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Yaqut dikutip dari siaran persnya, Minggu (22/8).
Menurut dia, aktivitas ceramah dan kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
"Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan," ucap Yaqut.
Baca juga:
Polisi Didesak Segera Tindak Youtuber Muhammad Kece
Youtuber Muhammad Kece Dilaporkan ke Bareskrim
MUI Minta Polri Segera Tangkap Youtuber Muhammad Kece
YLBHI Temukan 67 Kasus Penodaan Agama Selama 2020: 43 Kasus Terjadi di Media Sosial
Kemenag dan MUI Mediasi Warga dan Yayasan Diduga Menista Agama di Bandung