Dituding sesat, pimpinan Yayasan Hikmatul Iman akan datangi MUI
Kuasa hukum DZA membantah mengajarkan aliran sesat seperti penuturan sejumlah mantan pengikut.
Yayasan Hikmatul Iman (HI) di bawah pimpinan DZA sudah mendapatkan undangan dari MUI Jabar. Undangan itu dimaksudkan untuk meluruskan semua tuduhan yang dilayangkan segelintir bekas muridnya Lembaga Senin Bela Diri (LSBD) HI.
Sejumlah muridnya tersebut melaporkan pimpinannya DZA ke MUI Jabar pada Senin 20 Juni 2016 lalu.
"Kami belum ada bentuk formalnya (bertemu MUI), tapi formalnya Rabu saya akan mengklarifikasi," kata Vena Mutiram, Ketua tim kuasa hukum DZA, dalam keterangan persnya di Bandung, Senin (27/6).
Menurut dia, DZA langsung yang akan mendatangi MUI Jabar untuk mengklarifikasi apa yang kini sudah menjadi polemik publik. Dalam pemberitaan beberapa poin disebutkan bahwa salat tanpa bacaan dan isi Alquran yang separuhnya palsu adalah salah.
"Tidak benar. Soal Alquran itu yang menyebutkan isinya palsu. Salat yang juga tanpa bacaan itu tidak benar," ujarnya.
Atas informasi yang beredar belakangan ini pihaknya mengaku sudah mengambil langkah hukum dengan melaporkan sebuah situs yang menyebarkan ujaran.
"Dengan apa yang dituduhkan pada klien kami, kami tim kuasa hukum melaporkan ke UU ITE yang disebutkan dalam pasal 27 angka (3) dan (2)," kata Bintang Yalasena yang juga kuasa hukum DZA. Dalam pasal itu disebutkan tentang pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.
Dia berharap laporan yang dilakukan terhadap kepolisian bisa mendapatkan keadilan. Sebab sejak beredar di media sosial dan media massa dampaknya terhadap yayasan tersebut begitu buruk. Apalagi terhadap perguruan bela dirinya.
"Kami ingin rehabilitasi nama ini," ujarnya.