Dituding terima suap Rp 2,86 miliar, ini jawaban Zulkarnain
Wakil Ketua KPK ini juga berencana mengajukan gugatan hukum.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menjawab tudingan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Fathorrasjid yang menyebut dirinya menerima suap dalam penanganan perkara saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di sana. Zulkarnain membantah tudingan menerima uang Rp 2,86 miliar seperti yang dituduhkan.
"Kalau saya terima uang Rp 2,86 miliar sekian itu seperti dituduhkan, itu tidak benar. Tidak benar sama sekali. Saya juga tidak kenal, siapa yang disebutkan IS menemui saya, Zulkarnain di ruangan kasipidsus," jelasnya saat dihubungi oleh wartawan, Rabu (8/1).
Zulkarnain menjelaskan, ia menjabat sebagai Kajati periode Agustus 2008 - September 2009. Saat itu, ada laporan terkait P2EM atau program pemberdaayaan ekonomi masyarakat anggarannya dari APBD Jatim.
Lantas pihaknya menangani kasus tersebut. Namun, dalam penanganannya, Zulkarnain membantah adanya permainan.
"Jadi sebetulnya sudah terjawab, informasi yang tidak jelas, jangan disampaikan ke publik," ujar Zulkarnain.
Zulkarnain pun mengancam akan melaporkan pihak penyebar fitnah jika sampai merusak nama baik KPK dan menghambat pemberantasan korupsi. "Kalau (masalah) ini (jadi) serius, kami akan pertimbangkan, kalau fitnah apalagi sampai merusak nama baik, akan kita pertimbangkan apakah akan lakukan proses hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Fathorrasjid menyebut adanya mafia anggaran dalam kasus dana hibah P2SEM. Mantan politikus PKB itu sempat dipenjara atas kasus tersebut dan kini telah bebas.
Setelah bebas, Fathorrasjid membongkar penanganan kasus itu yang ditangani oleh Zulkarnain dan kini menjadi Pimpinan KPK. Kemudian, juga muncul kabar dari seorang yang mengaku perantara Zulkarnain menerima duit dalam penanganan perkara itu. Orang itu berinisial IS yang disuruh oleh petinggi Pemprov Jatim untuk menyuap Zulkarnain.