Dituduh cabul, hakim Sintong dihukum non-palu selama setahun
Meski perbuatan cabul yang dituduhkan tidak terbukti ada hal lain yang memberatkan, yakni terlapor main judi.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi hakim non-palu selama satu tahun kepada Sintong Monogari Siahaan yang juga hakim PN Bekasi, Jawa Barat. Dalam pertimbangan ketua majelis Ibrahim, laporan dan tuduhan cabul kepada terlapor tidak terbukti.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor, hakim non palu selama satu tahun," kata ketua majelis Hakim Ibrahim membacakan putusan di Gedung MA, Kamis (7/11).
Usai persidangan Ibrahim mengatakan, hakim terlapor mengakui ada foto dengan perempuan. Namun, menurut Ibrahim, meski perbuatan cabul yang dituduhkan tidak terbukti ada hal lain yang memberatkan, yakni terlapor main judi bersama teman-temannya.
"Dalam alasan hakim terlapor, dalam acara keluarga keturunan Batak menurutnya ada tradisi main kartu. Namun yang memberatkan adalah terlapor adalah hakim, tidak bisa kemudian tradisi itu dijadikan alasan," ujar Ibrahim.
Dalam penjelasan majelis hakim di persidangan bukti yang diajukan pelapor berupa Compack Disk (CD). Di dalamnya berisi rekaman terlapor duduk di sebuah hotel, kemudian dalam video itu tampak seorang wanita hanya menggunakan pakaian dalam sebuah hotel, dan rekaman orang main kartu dengan menggunakan uang sebagai taruhan.