Dituduh jadi bandar narkoba, Andi laporkan polisi di Semarang
Andi (25) warga Perumahan Graha Taman Pelangi, Mijen, Semarang harus rela kehilangan uang Rp 20 juta, setelah diperas.
Polrestabes Semarang mengamankan dua anggota polisi yang tersandung dalam kasus pemerasan terhadap Yohanes Andi (25), warga Perumahan Graha Taman Pelangi, Mijen, Semarang.
"Pelakunya ada empat orang yang diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal," kata Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Semarang Komisaris Sugito di Semarang, seperti dikutip dari Antara, Senin (22/9).
Dari empat orang tersebut, lanjut dia, diketahui dua orang di antaranya merupakan anggota polisi. Kedua anggota polisi yang diamankan tersebut masing-masing Aipda AS (40) anggota Satuan Lalu Lintas Polres Semarang dan Briptu MZ (28) anggota Provost Polda Jawa Tengah.
Penangkapan para pelaku, menurut dia, dilakukan setelah berkoordinasi dengan korban yang diperas dengan modus dituduh terlibat kasus peredaran narkotika itu. Korban kembali menghubungi pelaku untuk bertemu dengan alasan akan melunasi kekurangan uang yang diminta.
"Saat bertemu itu para pelaku langsung ditangkap," ungkapnya.
Saat ini, para tersangka sudah mendekam di tahanan Polrestabes Semarang untuk menunggu proses hukum selanjutnya. Sebelumnya, Yohanes Andi (25) warga Perumahan Graha Taman Pelangi, Mijen, Semarang harus rela kehilangan uang Rp 20 juta, setelah diperas dua orang yang mengaku sebagai anggota Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang.
Ia menuturkan peristiwa pemerasan tersebut bermula ketika dirinya didatangi dua pria yang mengaku sebagai anggota Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang, di rumahnya.
Saat ditangkap, menurut dia, dua polisi itu mengatakan dirinya terlibat dalam bisnis narkotika, penadah barang curian serta pembunuhan.
Yohanes mengaku diancam akan dijebloskan ke penjara berdasarkan pengakuan dua orang di dalam mobil yang dalam kondisi diborgol tersebut.
"Kemudian salah satu pria yang mengaku polisi tadi menawarkan bantuan dengan membayar tebusan sebesar Rp 30 juta," ucapnya.
Di dalam mobil tersebut akhirnya terjadi tawar menawar hingga disepakati pelapor akan membayar Rp 20 juta. Setelah Rp 20 juta dibayar, korban akhirnya dibebaskan oleh kedua pria yang mengaku polisi tadi.
Baca juga:
Ditagih bayar jasa pelacur, 3 anggota polisi di Bali ngamuk
Rugi Rp 20 M, brigadir polisi laporkan Kapolres Seluma ke mabes
Dituduh edarkan narkoba, warga Mijen Semarang diperas 2 polisi
Nakal, 9 anggota Polres Jember diganjar sanksi disiplin
Asyik judi di pasar malam, 3 anggota polisi diringkus Propam
Kabareskrim: Jadi calo di bandara, seorang anggota Polri dipecat
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.