Dituntut 7 tahun bui, Nazaruddin ngaku ikhlas dan siap bantu KPK
Dengan statusnya sekarang, Nazaruddin tetap akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor menuntut terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Nazaruddin dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Nazar pun hanya menunduk ikhlas menerima semua keputusan yang ada.
"Saya ikhlas. Saya yang penting ikhlas, seikhlas-ikhlasnya. Saya sudah ikhlas, ikhlas," kata Nazaruddin usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/5).
Nazaruddin mengungkapkan, dengan statusnya sekarang, dia tetap akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi. "Itu saja niat saya," ucapnya.
Dirinya memaparkan, sebisa mungkin membantu KPK untuk seperti misal menguak siapa-siapa saja orang-orang di DPR yang terlibat di korupsi.
"Yang penting saya niat bantu KPK ke depan memberantas korupsi, untuk nanti ya mungkin mengungkap ada teman-teman DPR yang terima dana itu, nanti saya bantu KPK. Seperti mungkin ada beberapa kepala daerah, bupati, yang nanti saya bantu," ujarnya.
"Ya yang penting saya ikhlas, saya yakni kita harus percaya sama KPK, memberantas korupsi, saya ikhlas bantu KPK," tutupnya.