Dituntut 9 tahun bui, Jero Wacik bersikeras tak bersalah
Jero merasa JPU KPK tidak memasukkan kesaksian Jusuf Kalla.
Jaksa penuntut umum KPK menuntut mantan Menteri ESDM Jero Wacik tuntutan 9 tahun bui dan denda Rp 350 juta, subsider 4 bulan. Jero bahkan diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 18,79 miliar. Tuntutan itu dirasa berat, sebab dia merasa tidak bersalah.
"Saya dituntut 9 tahun. Sekali lagi prinsipnya keberatan. Karena tuntutan itu sangat sama sebagian besar sama dengan dakwaan. Saksi-saksi di persidangan. Termasuk Pak Wapres (Jusuf Kalla)," kata Jero usai sidang tuntutan di Gedung Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (21/1) malam.
"Saya merasa tetap tidak bersalah," tambahnya.
Jero merasa JPU KPK tidak memasukkan kesaksian Jusuf Kalla yang menjelaskan bahwa DOM adalah hak milik Menteri. "Dalam persidangan kan pak Wapres bilang soal DOM tapi pihak JPU tidak memasukkan itu sebagai nilai meringankan," ujarnya.
Jero sesumbar bakal membuktikan dan menjawab pada saat pledoi yang dijadwalkan pada Kamis (28/1) pekan depan. "Kita menghormati jaksa penuntut umum. Minggu depan akan kami jawab dan pledoi pribadi dan pledoi kuasa hukum," ungkapnya.
Jero optimis majelis hakim bakal memberi vonis lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK. Sebab, pelbagai masalah telah dijelaskan para saksi meringankan dirinya.
"Majelis hakin punya hati nurani. Itu nanti akan kelihatan bisa sangat besar. Contoh ketika DOM pada saat jadi Budpar itu dan kesaksian pak Wapres sangat besar dan tidak dipertimbangkan oleh JPU KPK," jelasnya.
Untuk diketahui, Jero Wacik terbelit kasus penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) sewaktu dirinya menjabat menjadi Menteri Pariwisata dan Kebudayaan, dan ketika menjabat sebagai menteri ESDM. Atas penyalahgunaan DOM, Jero Wacik dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Atas penyalahgunaan wewenang selaku menteri, Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Dakwaan ketiga, Jero dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, karena diduga menerima gratifikasi.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Jero Wacik 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta dan subsider 4 bulan. "Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Jero Wacik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dituntut dengan 9 tahun penjara dengan denda Rp 350 juta dan subsider 4 bulan," kata Jaksa KPK, Dodi Sukmono sedang membacakan tuntutan di ruang sidang tipikor, Jakarta, Kamis (21/1).
"Terdakwa juga harus membayarkan kerugian negara Rp 18,7 miliar dan jika tidak bisa membayar diganti dengan tahanan 4 tahun," tambahnya.
Baca juga:
Terdakwa Jero Wacik kembali jalani sidang tuntutan JPU KPK
Dengarkan tuntutan jaksa, Jero Wacik berharap dihukum ringan
Sumringahnya Jero Wacik, JK mau bersaksi ringankan kasusnya
KPK tuntut Jero Wacik 9 tahun bui dan denda Rp 350 juta
Mengaku tekor, Jero Wacik ikhlas bayar kerugian negara Rp 18,78 M
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
-
Kenapa Joko Seger bertapa di Gua Widodaren? Mengutip visitlumajang.com, Joko Seger dan Roro anteng melakukan sebuah kesalahan yang menyebabkan mereka tidak kunjung dikaruniai anak. Suatu hari Joko Seger seperti mendapat petunjuk bahwa ia dan istrinya harus melangsungkan selamatan Sepasar, selain itu dirinya juga harus bertapa fi Gua Widodaren jika ingin sang istri akan segera hamil. Joko Seger pun menceritakan hal ini kepada Roro Anteng.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.