Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan dan Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
Herry saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung. Ia masih menjalani kegiatan seperti biasa. Interaksi dengan para tahanan lain pun tidak berubah.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati hingga kebiri dalam kasus pemerkosaan belasan murid. Namun, hal itu tidak membuat aktivitasnya di dalam penjara berubah atau tertekan.
Herry saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung. Ia masih menjalani kegiatan seperti biasa. Interaksi dengan para tahanan lain pun tidak berubah.
-
Bagaimana Aurel Hermansyah mempersiapkan persalinan anak keduanya? Siap-siap, Atta Halilintar dan Ameena bakal nge-dorm di RS selama 3 hari buat persiapan persalinan.
-
Di mana Irjen Herry Heryawan diwisuda? Ia diwisuda bersama dengan anak eks Kapolri.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Kapan Aurel Hermansyah mengadakan pengajian jelang kelahiran anak kedua? Dengan suksesnya acara kajian dan doa bersama jelang kelahiran anak kedua Aurel Hermansyah, semoga bumil dan baby selalu sehat dan diberi kelancaran hingga persalinan nanti.
-
Kenapa Helmy Yahya ingin membantu para UMKM dan anak muda? “Tidak semuanya harus diukur dengan fee, Saya ingin membantu UMKM & anak muda," kata Helmy Yahya dalam keterangan tertulisnya.
“Aktivitasnya tetap seperti biasa. Dia juga masih bercanda (dengan tahanan lain),” kata Kepala Rutan Kebonwau, Riko Stiven, Senin (17/1).
Selanjutnya, Herry dijadwalkan menjalani sidang lanjutan agenda pembelaan atau pledoi Kamis (20/1) nanti. Semua persiapan sudah dilakukan dibantu kuasa hukumnya, Ira Mambo.
"Saya akan memberikan pembelaan secara tertulis berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan dan Herry diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutannya," kata Ira
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana menuntut Herry dihukum mati ada sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1) lalu.
Tuntutan tersebut bertujuan memberikan efek jera karena sesuai dengan perbuatan terdakwa, sekaligus membuktikan komitmen kejaksaan dalam penanganan kasus tersebut.
Tuntutan itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Menuntut terdakwa (Herry Wirawan) dengan hukuman mati. Lalu, hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan," kata dia.
Asep mengungkapkan hal yang memberatkan, yakni, terdakwa menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan dalam melanggengkan perbuatan yang membuat dampak negatif psikologis luar biasa kepada korban.
Baca juga:
Cegah Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan, Wali Murid Harus Ketat Pengawasan
Wapres Harap Pemerkosaan Santri Herry Wirawan Dihukum Seberat-beratnya
Penjelasan Komnas HAM soal Alasan Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan
Komisi III Cecar Komnas HAM soal Penolakan Hukuman Mati ke Herry Wirawan
Jaksa Soal Tuntut Mati Herry Wirawan: Kejahatan Serius dan Dapat Atensi Presiden
JPU Minta Aset Herry Wirawan Disita untuk Biaya Korban Perkosaan dan Anaknya