Dituntut Jaksa Hukuman Mati, Bandar 98 Kg Narkoba Divonis Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Syamsuddin (49) dengan penjara seumur hidup karena terbukti memiliki 98 kilogram narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Hukuman itu langsung diterima oleh terdakwa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Syamsuddin (49) dengan penjara seumur hidup karena terbukti memiliki 98 kilogram narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Hukuman itu langsung diterima oleh terdakwa.
Syamsudin terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Menyatakan terdakwa Syamsuddin bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," ujar hakim ketua, Nurul Hidayah, dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/7).
Hal memberatkan hukuman, perbuatan Syamsuddin tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Tindakan terdakwa juga merusak generasi muda.
Hukuman itu membuat Syamsuddin sedikit lega karena sebelumnya dia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Harly dan Aulia Rahman. Dia langsung menerima dihukum seumur hidup.
"Terima Yang mulia," kata Syamsuddin.
Sementara, jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya untuk Syamsuddin, apakah banding atau tidak. "Pikir-pikir yang mulia," ucap Harly.
Syamsuddin ditangkap oleh tim Dit Narkoba Badan Narkotika Nasional di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 18 November 2018. Saat itu diamankan barang bukti 29 gram sabu-sabu.
Syamsuddin sempat menjadi buron selama dua tahun setelah Badan Narkotika Nasional menangkap Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Kedua rekan terdakwa sudah divonis pengadilan.
Edo dan Idrizal mengungkapkan pada 4 Agustus 2016, bersama Syamsuddin diperintahkan Iwan (DPO) menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Petugas mengamankan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram. Saat itu Syamsuddin berhasil kabur dan jadi target Badan Narkotika Nasional.
Baca juga:
Petugas Cipinang yang Selundupkan Sabu juga Positif Gunakan Narkoba
Polres Jaksel Tunggu Hasil Assesment Jefri Nichol & Robby Ertanto dari BNN
Polisi Bekuk 5 Pengedar 80 Kg Ganja, 2 Orang Mahasiswa Aktif
Karutan Cipinang Surati Ditjen PAS Terkait Pemecatan Petugas Selundupkan Sabu
Coba Selundupkan Sabu, Pegawai Rutan Cipinang Diamankan
2 Mahasiswa Universitas Terkemuka Jadi Pemasok Ganja ke Kampus di Jakarta
Bandar Narkoba di Kampar Simpan 4,5 Kg Sabu dan 929 Pil Ekstasi di Kamar Kos