Diupah Rp 200 Ribu, WN Australia Jadi Kurir Sabu di Bali
Tertangkapnya warga Australia ini, berawal dari pengembangan tertangkapnya warga asing asal Inggris bernama bernama Collum (32) yang ditangkap lebih dulu. Collum ditangkap pada Selasa (1/9) sekitar pukul 22.45 Wita di Jalan Dewi Sri Kuta, Kabupaten Badung, Bali lantaran memiliki sabu dan ekstasi.
Kepolisian Polresta Denpasar menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Aaron Wayne Coyle (44) karena nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu.
"Kita tangkap dia saat baru akan nempel (sabu)," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (3/9).
-
Apa yang terjadi di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Apa yang dilakukan Nia Ramadhani di Bali? Baru-baru ini, Nia Ramadhani melakukan perjalanan ke Bali untuk mengikuti acara half marathon di sebuah resor mewah.
-
Kenapa Upacara Tabur Bunga di Selat Bali dilakukan? “Upacara tabur bunga ini juga sebagai bentuk penghargaan kepada kru KRI Nanggala 402,” kata Danlanal.
-
Apa yang dilakukan Nurah Syahfirah dan Teuku Rafly di Bali? Baru-baru ini, Nurah Syahfirah dan Teuku Rafly memang menikmati liburan eksotis mereka di Pulau Dewata, Bali. Momen Romantis di Waterpark di Bali Menikmati momen romantis bersama sambil mengajak anak-anak, pasangan ini juga meluangkan waktu untuk mengunjungi salah satu waterpark di Bali.
-
Kapan Upacara Tabur Bunga di Selat Bali berlangsung? Upacara Tabur Bunga di Selat Bali di atas kapal KAL Rajegwesi II-5-40 yang dilaksanakan pada Jumat (10/11/2023).
-
Kenapa PKB mendukung Wayan Koster di Pilgub Bali? Ketua DPW PKB, Bali Bambang Sutiyono mengatakan, akan patuh terhadap pilihan DPP PKB untuk mendukung Wayan Koster."Saya patuh terhadap DPP, tetapi tanda-tandanya ke Pak Wayan Koster," kata Bambang, saat ditemui di acara Sekolah Pemimpin Perubahan (SPP) PKB Wilayah III di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/7).
Tertangkapnya warga Australia ini, berawal dari pengembangan tertangkapnya warga asing asal Inggris bernama bernama Collum (32) yang ditangkap lebih dulu. Collum ditangkap pada Selasa (1/9) sekitar pukul 22.45 Wita di Jalan Dewi Sri Kuta, Kabupaten Badung, Bali lantaran memiliki sabu dan ekstasi.
Berdasarkan pengembangan dari tersangka Collum, kemudian petugas melakukan penyelidikan di Jalan Nakula Kuta, Kabupaten Badung. Diduga tempat tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Pada Rabu (2/9) sekitar pukul 00.45 Wita, petugas melihat tersangka Aaron berada di depan indekosnya di Jalan Nakula, Kuta, Badung. Saat itu dia sedang menempel.
Kemudian, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Pada saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar indekos tersangka dan menemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 1,23 gram.
"Menurut keterangan tersangka sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Collum dengan cara bertemu langsung di tempat. Tersangka, berperan sebagai kurir dan mendapat upah sekali (edarkan) Rp 200 ribu," imbuh Jansen.
Dia menyampaikan, tersangka berada di Bali sejak tahun 2020 dengan menggunakan visa kunjungan wisatawan. Selain itu, target tersangka mengedarkan kepada sesama warga asing. Tersangka mengedarkan sabu motifnya karena kesulitan ekonomi.
"Sementara tersangka diduga sebagai kurir dari barang haram ini. (Warga) Inggris kita duga sebagai bandar dan pengedar dan ini sebagai kurirnya yang Australia. Sekali dia menempel dia dapat upah 200 ribu dari (Collum)," ujarnya.
Jansen mengatakan, tertangkapnya warga Inggris dan Australia diduga bagian dari sindikat narkotik di Bali. Kini pihaknya akan menyerahkan ke Polda Bali agar bisa dikembangkan.
"Setelah ini, kasusnya akan diserahkan ke Polda mendalami lebih lanjut tentang dugaan bahwa mereka adalah bagian dari sindikat. Masih kita kembangkan, teman-teman dari Polda akan kembangkan, kita duga mereka bagian dari sindikat," tutupnya.
Warga Australia ini, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.