Divisi Hukum Polri sebut penyidik yang tangkap Novel langgar etika
"Semua harus sesuai prosedural Kenapa enggak pagi itu kan prosedural penangkapan," kata Moechgiarto.
Divisi hukum Mabes Polri tengah bersiap mendampingi Bareskrim Polri menghadapi gugatan praperadilan Novel Baswedan. Kendati demikian, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Moechgiarto meragukan penangkapan Novel sesuai prosedur.
"Prosedural otomatis orang yang mau nangkap enggak ada prosedur itu kan enggak benar namanya penyidik. Semua harus sesuai prosedural Kenapa enggak pagi itu kan prosedural penangkapan," kata Moechgiarto saat dihubungi wartawan, Rabu (6/5).
Namun, menurut dia, kesalahan yang dilakukan penyidik tidaklah terlampau berat. "Memang hanya masalah etika saja, teknisnya boleh-boleh saja, mungkin sudah dipanggil dua kali nanti kita buktikan saja di pengadilan," tandas dia.
Sebelumnya, Novel menggugat Bareskrim Polri atas penangkapan dan penyitaan barang pribadinya dengan sewenang-wenang. Penyidik KPK Novel Baswedan melalui tim penasihat hukumnya, akan mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/5) kemarin.
Tim kuasa hukum Novel menilai, dalam Pasal 77 KUHAP sudah diatur bahwa proses penangkapan dan penyitaan barang yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, memang masuk ke dalam objek praperadilan. Selain itu, sah atau tidaknya sebuah penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan serta ganti rugi, juga masuk dalam objek praperadilan tersebut.
Diketahui, penyidik KPK Novel Baswedan telah ditangkap paksa dari kediamannya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, lantaran sudah dua kali Novel tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik Bareskrim Polri. Novel diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 silam.