Divonis 2 Tahun Bui Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Masih Pikir Banding
Tommy Sumardi masih memikirkan mengajukan banding setelah justice collaborator (JC) diajukannya dikabulkan majelis hakim.
Pengusaha Tommy Sumardi memutuskan untuk meminta waktu berpikir atas vonis dua tahun hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang perkara dugaan korupsi kepengurusan penghapusan red notice atas nama terpidana kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra. Tommy Sumardi masih memikirkan mengajukan banding setelah justice collaborator (JC) diajukannya dikabulkan majelis hakim.
"Makanya kita butuh waktu pikir-pikir, karena kita sedang mempertimbangkan JC kita dikabulkan. Diketentuan itu kan dituntut minimum," kata pengacara Tommy Sumardi, Dion Pongkor saat dijumpai wartawan usai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/12).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang Djon kenalkan dalam seni rupa Indonesia? Melalui dirinya, seni di Indonesia semakin berkembang dengan memperkenalkan modernitas seni rupa dengan konteks faktual Bangsa Indonesia.
Tommy Sumardi dituntut jaksa penuntut umum (JPU) satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat yakni, dua tahun hukuman penjara terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Makanya dari awal kita berharap dituntut minum satu tahun, cuma sama jaksa dituntut satu tahun enam bulan. Karena ini pasal lima ancaman hukumannya kan minuman satu tahun maksimal lima tahun. Tadinya kita berharap karena kita dikabulkan JC, karena itu adalah penghargaan terhadap saksi pelaku yang bekerja sama," ujarnya.
Oleh karena putusan yang lebih berat terhadap tuntutan itulah, kata Dion, kliennya memutuskan untuk berpikir-pikir terlebih dahulu untuk memutuskan adanya upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut.
"Kemungkinan, makanya kita butuh waktu tujuh hari kita timbang-timbang apakah mengajukan banding atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi dengan hukuman dua tahun penjara. Putusan tersebut lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun enam bulan penjara.
Terhadap vonis tersebut, Hakim Ketua Muhammad Damis mengurai hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Tommy Sumardi. Salah satunya, perbuatannya terdakwa dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan KKN.
"Terdakwa dalam melakukan tindak pidana bersama-sama dengan terpidana dan aparat penegak hukum," kata Damis saat pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat (29/12).
Sementara, ihwal hal yang meringankan, Tommy disebut selama persidangan berperilaku sopan, belum pernah dihukum. Termasuk pengajuan dirinya sebagai sebagai justice collaborator (JC), serta terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Atas hal tersebut, majelis hakim memutuskan jika kolega Djoko Tjandra tersebut, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa TS dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," jelasnya.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi Tuntutan
Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa Tommy Sumardi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena Tommy dinilai terbukti bersalah bersama Djoko Tjandrakarena menyuap dua jenderal polisi.
Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan jika Tommy memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Uang tersebut diberikan untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, Jaksa meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim mengabulkan pengajuan justice collaborator Tommy Sumardi.
Dalam sidang ini, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke dua jenderal Polri berkaitan dengan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra di red notice agar bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftar PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat Kadivhubinter Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
Baca juga:
Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Tommy Sumardi
Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Berat Dibandingkan Tuntutan Jaksa
Tommy Sumardi Jalani Sidang Vonis Perkara Red Notice Hari ini
JPU Tuntut Andi Irfan 2,5 Tahun Bui & Denda Rp100 Juta Usai Bantu Pinangki
Sudah Divonis, Status Brigjen Prasetijo di Polri Ditentukan Setelah Putusan Inkracht