Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab Test RS Ummi, Rizieq Ogah Minta Grasi ke Jokowi
Rizieq Syihab langsung menolak dan menyatakan banding. Dengan alasan bila keterangan saksi ahli forensik dari tim jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangannya sebelumnya sempat ditolak kehadirannya Rizieq, karena turut berprofesi selaku aparat kepolisian.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab terkait perkara hasil swab test di RS Ummi Bogor.
Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua khadwanto sempat menawarkan kepada terdakwa Rizieq Syihab menggunakan haknya untuk bisa menerima maupun menolak putusan dengan mengajukan banding.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Sesuai pasal 196 KUHP saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Khadwanto saat sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Selain dua opsi tersebut, Khadwanto juga turut memberikan opsi lain kepada Rizieq Syihab untuk mengajukan permohonan pengampunan atau grasi kepada Presiden Joko Widodo.
"Ketiga adalah mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," imbuh dia.
Rizieq Syihab langsung menolak dan menyatakan banding. Dengan alasan bila keterangan saksi ahli forensik dari tim jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangannya sebelumnya sempat ditolak kehadirannya Rizieq, karena turut berprofesi selaku aparat kepolisian.
"Ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima. Di antaranya jaksa yang menghadirkan ahli forensik padahal di pengdilan ini saksi ahli forensik tidak pernah hadir. Yang kedua, saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik didalam penerapan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946," jawab Rizieq
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," lanjut Rizieq.
Sejalan dengan keputusan Rizieq, menantunya Hanif Alatas dan Dirut dr Andi Tatat memutuskan juga mengajukan banding dan menolak vonis majelis hakim yang masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Karena dianggap telah terbukti secara sah dan menyakinkan terbukti turut serta menyebarkan berita bohong sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya vonis kepada para terdakwa lebih ringan ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang telah menuntut Rizieq selama enam tahun, Hanif Alatas dua tahun, serta Andi Tatat dua tahun.
(mdk/gil)