Divonis hukuman percobaan, Rasyid Rajasa tetap kecewa
Menurut Ananta, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim itu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan terhadap Rasyid Amrullah Rajasa (22), terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang. Meski hukuman itu terbilang ringan, pihak Rasyid tetap kecewa dengan keputusan hakim.
"Hakim sangat berhati-hati dalam memberikan keputusan, kami kecewa karena kami sudah memberikan pertimbangan kepada hakim yaitu di mana Rasyid bertanggung jawab penuh kepada korban dan dia tidak melarikan diri," ujar salah satu kuasa hukum Rasyid, Ananta Budiartika di Jakarta, Senin (25/3).
Menurut Ananta, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim itu. Sebab, dia mengatakan masih ada waktu untuk merundingkan langkah selanjutnya.
"Kami masih pikir-pikir dulu, karena kami ingin merundingkan, masih ada 7 hari lagi dan masih ada kesempatan keluarga untuk mengajukan banding," ujar dia.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Rasyid Amrullah Rajasa (22), terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang. Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu dinyatakan bersalah dan divonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan.
"Terdakwa divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," kata ketua majelis Hakim Suharjono, sambil mengetukkan palu sebanyak tiga kali, dalam persidangan yang berlangsung Senin (25/3).
Hukuman ini berarti, Rasyid tidak harus menjalani kurungan jika dalam waktu 6 bulan percobaan dia tidak melakukan tindakan yang sama.