Divonis Seumur Hidup, Prada DP Dipecat dari TNI
"Menyatakan terdakwa yaitu Deri Permana, pangkat Prada, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhi pidana pokok penjara seumur hidup," ungkap Letkol CHK Khazim.
Sidang perkara pembunuhan Fera Oktaria (21) dengan terdakwa, pacarnya sendiri Prada DP (22) memasuki pembacaan vonis. Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada terdakwa.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9). Sidang ini disaksikan keluarga korban dan terdakwa.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lulus dari Akpol? Perjuangannya berbuah manis saat ia lulus dari Akpol pada tahun 2021.
-
Siapa yang menari bersama Putri DA? Bukan hanya menari sendiri, Putri juga memiliki kesempatan untuk menari bersama dengan Jhody Seltha.
-
Siapa saja yang ada dalam potret terbaru bersama Ferly Putra? Afdhal Yusman dan Choky Andriano, dua bintang Genta Buana yang masih bersinar di hati anak-anak 90-an. Mereka bersama Ferly Putra dalam potret terbaru ini.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan oditur yang disampaikan beberapa waktu lalu. Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP junto Pasal 130 ayat 1 junto ayat 3 junto ayat 4 Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.
"Menyatakan terdakwa yaitu Deri Permana, pangkat Prada, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhi pidana pokok penjara seumur hidup," ungkap Letkol CHK Khazim.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa pemecatan dari prajurit TNI. "Berdasarkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan, terdakwa dipecat dari dinas militer," ujarnya.
Diketahui, mayat Fera Oktaria ditemukan membusuk dengan kondisi tangan terpotong dan tanpa busana di kamar penginapan di Musi Banyuasin, Jumat (10/5). Dari petunjuk yang ada, petugas menyimpulkan pelakunya adalah Prada DP yang kabur dari tempat pendidikan sejak 4 Mei 2019.
Prada DP akhirnya ditangkap Pomdam II Sriwijaya saat berada di salah satu padepokan di Serang, Banten, Kamis (13/6). Di sana, Prada DP belajar mengaji dan ingin bertaubat.
Dari pemeriksaan, motif Prada DP membunuh pacarnya lantaran tak terima didesak menikah. Dia mengaku belum sanggup berumah tangga karena masih menjalani pendidikan.
Baca juga:
Prada Deri Purnama, Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Fera Divonis Seumur Hidup
Pembelaan Prada DP saat Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sambil Menangis, Prada DP Bantah Rencanakan Bunuh Kekasih
Air Mata dan Penyesalan Prada DP
Oditur Nilai Prada DP Matang Rencanakan Bunuh Pacar
Diduga Terlibat Kasus Mutilasi Fera, Keluarga Besar Prada DP Diminta Diproses Hukum