Diwarnai debat, hakim sarankan pengacara Novel cabut praperadilan
Novel mengajukan praperadilan kedua atas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polri.
Sidang praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan yang diajukan Novel Baswedan dengan agenda pembacaan permohonan diwarnai perdebatan dan keberatan dari pihak Polri selaku termohon. Sidang ini dipimpin hakim tunggal Dahmi Wirda di Pengadilan Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Novel yang diwakili oleh Johanes Gea dan Pratiwi membacakan permohonannya setelah ada beberapa perbaikan yang sebelumnya sempat disebutkan pada Senin (8/6) kemarin. Usai permohonan itu dibacakan, pihak termohon yang diwakili Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol Ricky HP Sitohang, mengajukan keberatan terkait adanya permasalahan di tanggal serta isi permohonan yang berubah.
"Ini pertama tanggalnya 9 Juni 2015, sementara yang sebelumnya masuk ini kan 11 Mei 2015. Jadi yang mana ini? Nanti kan ini berpengaruh yang mana yang akan kami jawab nantinya?" kata Ricky di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Hakim Dahmi kemudian menanyakan pada pihak Novel selaku pemohon atas keberatan tersebut dan pemohon pun tetap pada perbaikannya meski ada beberapa perbaikan yang dibacakan. Kemudian hakim pun menyarankan agar permohonan praperadilan tersebut dicabut lebih dulu untuk nantinya diajukan kembali. Hakim mengatakan bahwa perubahan yang dilakukan termasuk prinsipil.
"Ini perubahan 4 paragraf sudah termasuk permintaan, jadi kan prinsipil. Saya sarankan untuk dicabut dulu saja. Memang perbedaannya hanya secara umum tapi ini prinsip. Kalau perbaikan mungkin hanya halamannya atau kata-kata yang salah tulis atau bagaimana," kata Dahmi.
"Kami sarankan sebaiknya dicabut. Kalau saudara masih ngotot untuk melanjutkan, keberatan dari pihak termohon akan kami catat dan biar nanti diputuskan oleh pengadilan," lanjut Dahmi.
Meski begitu pemohon tetap pada pendiriannya untuk memperbaiki kembali permohonannya, hakim pun memberi waktu 10 menit untuk diskors.
Baca juga:
Gugatan praperadilan Novel soal penahanan diputus hari ini
KPK tidak tahu menahu rekaman milik Novel Baswedan
Kuasa hukum Polri sebut kesimpulan pihak Novel melenceng
Kuasa hukum: Novel ajukan gugatan buat kepentingan publik
Di sidang, Novel persoalkan media yang liput proses penangkapannya
Kuasa hukum sebut penangkapan Novel bukan untuk tujuan hukum
Sidang bacakan kesimpulan, kuasa hukum Novel dan Polri saling debat
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Di mana terjadi baku tembak antara TNI-Polri dan KKB di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Kapan baku tembak antara TNI-Polri dan KKB terjadi di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.