DJ bugil dan penari striptease tergiur bayaran mahal
"Untuk satu paketnya, si pemesan harus menyediakan Rp 26 juta per paket, termasuk uang sewa tempat selama tiga jam."
Penghasilan dari menerima order live DJ plus tarian striptease lebih menggiurkan dari pada bekerja di kafe. Asumsi inilah yang kemudian menggoda enam mantan pekerja kafe di Tulungagung untuk banting setir di dunia bisnis hiburan terlarang di Surabaya, Jawa Timur.
Dari pengakuan Danan (31), asal Dusun Ngunjung Singosari, Kabupaten Malang, yang bertindak sebagai pencari order, dia mendapat jatah Rp 10 juta sekali menerima job. Sementara Sifa (18), asal Wonojoyo, Gurah, Kediri yang bertindak sebagai DJ mendapat Rp 2,5 juta.
Angka penghasilan yang diterima Sifa, sama dengan yang diterima oleh empat penari telanjang lainnya, yaitu Dita (22), Veny (20), Putri (21) dan Saskia (20), yang sama-sama bersal dari Kediri.
"Untuk satu paketnya, si pemesan harus menyediakan Rp 26 juta per paket, termasuk uang sewa tempat selama tiga jam," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta, Kamis (24/10).
Jika ditotal keseluruhan, untuk sekali manggung selama tiga jam, enam tersangka mendapat uang Rp 2,5 juta per tiga jamnya. Sedangkan sisanya, yaitu Rp 3,5 untuk uang sewa tempat.
"Tidak semua orang bisa menghadiri acara tersebut. Mereka yang mendapat undangan itu, adalah orang-orang khusus yang memiliki jaringan orang dalam. Orang biasa (tanpa jaringan) tidak bisa mendapat undangan itu," kata seorang penyidik.
Kemudian, petugas yang menyamar secara kebetulan menerima undangan itu dan berhasil membongkar sindikat pesta striptease yang digelar di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Bubutan, Surabaya.
"Selama ini, di Surabaya memang jarang ada penangkapan acara-acara seperti ini. Kemungkinan para tersangka ini berpikir kalau Surabaya merupakan tempat yang aman untuk menggelar acara seperti ini dengan tarif yang cukup mahal. Padahal di beberapa tempat adegan-adegan tarian telanjang sudah banyak dan mendapat perhatian khusus dari kepolisian, sementara untuk Surabaya sendiri memang masih tergolong aman, jadi dijadikan sasaran pelaku," sahut Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti.
Selanjutnya, selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam para penari seperti bra, bikini celana dalam, satu unit BlackBerry, dan uang tunai Rp 1 juta.
Para pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 dan atau Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Untuk ancaman Pasal 34, hukumannya 6 bulan sampai 12 tahun penjara, sedangkan Pasal 35 ancaman hukumannya 1 sampai 12 tahun kurungan," tandas Suparti.