Djoko Tjandra Berkenalan dengan Brigjen Prasetijo saat Dijemput di Pontianak
"Yang jemput saya saat itu Ibu Anita, Pak Prasetijo, dan Johny di bandara Supadio pada tanggal 6 Juni pagi hari," ungkap Djoko Tjandra di ruang persidangan.
Ketiga Terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking lanjutkan sidang perkara surat jalan palsu sebagai saksi dalam agenda pemeriksaan silang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/11).
Dalam sidang, Djoko Tjandra yang diberikan kesempatan pertama untuk memberikan keterangan, menceritakan awal mula proses masuk ke Tanah Air untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
-
Siapa yang menjenguk Budiono? Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Heroe Soekandar, menjenguk dan memberi bantuan sembako serta kasur untuk Budiono.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Sujiwo Tejo tampil di acara Jagong Budaya di Bojonegoro? Budayawan Sujiwo Tejo menyemarakkan acara Jagong Gayeng bertemakan "Budaya Rasa Melu Handarbeni" di Pendopo Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojoengoro, akhir pekan lalu.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Siapa yang berperan dalam proses jamasan Dewi Sri dan Joko Sedono? Dikutip dari laman resmi kebudayaan.kemdikbud.go.id, jamasan ini dilakukan oleh sesepuh wanita yang telah diberi mandat oleh kasepuhan.
-
Bagaimana hubungan Budi Djiwandono dengan Prabowo Subianto? Budi adalah anak dari Joseph Sudrajad Djiwandono dan Biantiningsih Miderawati Djojohadikusumo. Sang ibu merupakan kakak dari Prabowo Subianto.
Hal itu dilakukan Djoko Tjandra, karena seorang pemohon wajib hadir dalam proses pendaftaran PK, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Permohonan Pengajuan PK dalam Perkara Pidana.
Oleh sebab itu, pada 5 Juni 2020, Djoko Tjandra berangkat dari Kuala Lumpur menuju Pontianak. Nantinya, dari Pontianak Djoko Tjandra akan bertolak ke Jakarta pada 6 Juni 2020 menggunakan pesawat sewaan.
Kemudian, pada 6 Juni 2020 pagi, Djoko Tjandra tiba di Bandara Supadio Pontianak pagi hari. Di lokasi sudah ada Anita Kolopaking, Prasetijo, dan Johny Andrijanto.
"Yang jemput saya saat itu Ibu Anita, Pak Prasetijo, dan Johny di bandara Supadio pada tanggal 6 Juni pagi hari," ungkap Djoko Tjandra di ruang persidangan.
Saat bertemu itulah, Djoko Tjandra mengaku baru mengenal Prasetijo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
"Waktu dikenalkan, Pak Pras itu Karo PPNS. Terus terang, saya saat itu tidak tahu apa itu Karo PPNS," sambungnya.
Selanjutnya, Djoko Tjandra mengatakan selama perjalanan menuju Jakarta dari Pontianak Djoko Tjandra bersama Anita dan Prasetijo membahas soal masalah antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Mulia Group. Sebab, sebelumnya Djoko Tjandra telah meminta Anita untuk mempelajari masalah tersebut.
"Sebelum Anita datang, beliau saya kasih tugas untuk membahas masalah OJK dan Mulia Group," beber Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra Ceritakan Kasus dengan OJK ke Prasetijo
Kemudian, terkait masalah antara OJK dan Mulia Group-lah yang dijelaskan Djoko Tjandra selama perjalanan di Jakarta. Hal itu sebelumnya juga telah disampaikan dalam sidang perkara penghapusan red notice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/11) kemarin.
Djoko Tjandra menyebut jika maksud Prasetijo menjemput dirinya karena ingin bertanya terkait masalah tersebut. Hanya, dia tidak tahu apa kaitan jabatan Prasetijo dengan kasus hukum antara OJK dengan Mulia Group.
"Alasan dia jemput saya katanya karena dia ingin tahu kasus antara Mulia Group dengan OJK, karena ada persengketaan antara Mulia Group sama OJK. OJK di bidangnya Karo Korwas PPNS. Pak Prasetijo dijelaskan OJK menyewa gedung Mulia 1 dan 2, beliau ingin tahu masalahnya," kata dia.
"Saya nggak tahu apa fungsi Karo Korwas PPNS, saya pikir 'oh ini urusan yang sifatnya PNS'," sambung Djoko Tjandra.
Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
(mdk/rhm)