DPD desak Presiden Jokowi segera berhentikan Ahok sebagai gubernur
DPD desak Presiden Jokowi segera berhentikan Ahok sebagai gubernur. Hingga saat ini sudah ada 22 senator yang mendatangani pendapat untuk memberhentikan sementara Ahok dari kursi gubernur DKI Jakarta.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengambil sikap terkait belum dinonaktifkannya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang saat ini tengah berstatus terdakwa kasus penodaan agama. Menurut anggota DPD A.M Fatwa, sudah seharusnya Ahok berhenti sementara sejak perkaranya ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Secara hukum sudah seharusnya Ahok berhenti dengan sendirinya dari posisinya sebagai gubernur DKI Jakarta. Dan kami menyatakan tidak sependapat dengan putusan bahwa Ahok menjabat kembali sebagai gubernur," kata Fatwa yang ditemui di gedung DPR (20/2), Jakarta Pusat.
Senator dari Jakarta Fahira Idris juga beranggapan bahwa pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait belum diberhentikannya Ahok terlalu mengada-ada.
"Terkait pernyataan Mendagri ini terlalu mengada-ada. Jadi kita mengimbau Mendagri agar mempertimbangkan pendapat kita karena permasalahan ini memiliki dampak yang cukup besar," ujar Fahira.
Dia juga mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan keputusan pemberhentian sementara pada Ahok.
"Kami juga mendesak kepada Presiden Jokowi agar secepatnya memberikan putusan pemberhentian sementara untuk Ahok," tuturnya.
A.M Fatwa juga menambahkan bahwa DPD memang tidak memiliki hak untuk angket, namun DPD masih memiliki hak pribadi untuk menyuarakan pendapat politis terkait hal ini.
"DPD tidak punya wewenang sampai angket tapi DPD memiliki hak pengawasan. Pernyataan pendapat politik ini diharapkan memiliki resonansi politik yang banyak dipicu oleh Ahok," katanya.
Hingga saat ini kata Fatwa Sudah Ada 22 orang yang ikut menandatangani pendapat untuk memberhentikan sementara Ahok dan masih akan bertambah dalam beberapa waktu ini.
"Sekarang sudah terkumpul 22 tanda tangan," katanya.
Menurutnya jika seseorang sudah menjadi wakil rakyat atau daerah, dia memiliki kemandirian untuk menetapkan sikap politik dan tentu dipertanggungjawabkan kepada konstituen secara politik.
"Pernyataan politik seperti ini yang berdiri sendiri dan tidak terkait dengan DPR RI. Anggota DPR mempunyai hak individual sendiri-sendiri dan kami bertanggung jawab secara pribadi," pungkasnya.