DPR Bantah Revisi UU KPK 'Tukar Guling' dengan MD3
Selama tiga jam perdebatan tentang Revisi UU KPK. Sementara, UU MD3 fraksi cenderung satu suara.
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menegaskan tidak ada tukar 'guling' kesepakatan untuk menggolkan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3). Dua revisi UU tersebut dibacakan dalam sidang paripurna 5 September 2019.
Keduanya menjadi usulan Badan Legislasi setelah dirapatkan dalam rapat Baleg dua hari sebelumnya. Arsul yang turut hadir dalam rapat Baleg UU MD3 menegaskan tidak ada tukar guling.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
"Enggak ada. Cuma pembahasannya sama. Kayak tanah dan bangunan saja pakai ditukargulingkan," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).
Anggota Komisi III DPR menceritakan dinamika rapat tersebut. Semua fraksi di DPR hadir. Selama tiga jam perdebatan tentang Revisi UU KPK. Sementara, UU MD3 fraksi cenderung satu suara.
"UU MD3 tidak berdebat ketika kami bahas," kata Arsul.
Awalnya, revisi UU MD3 itu ditentang oleh PDIP, Nasdem, dan Golkar. Namun, akhirnya disepakati oleh semua fraksi dan dibacakan dalam paripurna.
Arsul membantah perubahan sikap itu karena negosiasi untuk menggolkan revisi UU KPK. Dia mengatakan, sebelumnya fraksi-fraksi menyetujui revisi UU KPK.
"Apa urusannya. Karena kalau soal revisi UU KPK itu kan semua fraksi menyetujui kok. siapa sih yang gak setuju," ucapnya.
Baca juga:
Aksi 'Rantai Manusia' Pegawai KPK Tolak Revisi UU KPK
Bantah Fahri, Laode Tegaskan Tak Ada Pimpinan Minta Revisi UU KPK
Sesalkan Revisi UU KPK, Laode Minta DPR & Pemerintah Contohkan Transparansi
6 Fraksi Partai di DPR jadi Pengusul Revisi UU KPK
Anggota DPR Sebut Pimpinan KPK Setuju Revisi UU Asalkan Tidak Melemahkan