DPR RI sebut kegaduhan Freeport karena pelanggaran terhadap UU
Kejaksaan Agung RI juga menyatakan sedang memulai proses penyelidikannya atas kasus tersebut.
Polemik kasus 'Papa minta Saham' terus bergulir. Upaya mengungkap keterlibatan sejumlah pejabat negara semakin menjadi ketika Menteri ESDM Sudirman Said membeberkan rekaman pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak M Riza Chalid dengan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Rekaman ini bahkan diputar sebanyak dua kali oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Meski demikian, polemik ini disebut drama yang sengaja dibuat oleh petinggi negara. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengatakan tudingan kasus 'Papa minta Saham' ini menjadi drama lantaran dihebohkan.
"Kalau tidak diributkan tidak drama," ujar Kardaya dalam diskusi dengan topik Dramaturgi Freeport di Warung Daun Jalan Cikini Raya, 26, Jakarta Pusat, Sabtu (5/12).
Dia menyebut, kegaduhan soal perpanjangan Freeport hingga melibatkan beberapa nama termasuk Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Setnov untuk memalak saham dinilai karena melakukan pelanggaran perundang-undangan.
"Dari awal ketika dramaturgi ini muncul menjadi kegaduhan, saya melihat karena tidak ditaatinya peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Seharusnya, lanjut dia, ketetapan yang diatur dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara wajib ditaati pejabat negara. Apalagi perpanjangan Freeport akan kelar pada tahun 2021. Jika ingin memperpanjang, 2019 sudah memiliki peluang untuk mengajukan bukan sekarang ini.
"Kalau dia mengajukan sebelum 2019 bisa saja tp mestinya dari pemerintah tidak meladeni. Kita sudah memberikan komentar kalau sebelum 2019 jangan diladeni," tandas Kardaya.
Untuk diketahui, atas kasus ini, MKD DPR RI sedang melaksanakan pengusutan atas pelaporan Sudirman Said itu, yang diduga Freeport dijadikan panggung politik karena telah diintervensi berbagai kekuatan politik. Sementara Kejaksaan Agung RI juga menyatakan sedang memulai proses penyelidikannya atas kasus tersebut.