DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
Pemerintah segera melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder.
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
-
Kapan Turun ke Desa ke 9 ini dilaksanakan? Dalam sambutannya, Sahbirin Noor mengatakan pada turdes ke 9 yang mengusung tema 'Lintas Beribu Sungai Banua' sebagai upaya agar mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga dan merawat beribu sungai yang ada di Kalimantan Selatan.
-
Di mana kejadian bidan desa ditandu itu terjadi? Kondisi Safriani kini tampak membaik. Perempuan 34 tahun yang berprofesi sebagai bidan kampung di Desa Ratte, Kecamatan Tutar, Polewali Mandar, Sulawesi Barat ini, telah mendapat pertolongan medis di rumah sakit.
-
Apa yang ditemukan di desa Abad Pertengahan tersebut? Tim juga menemukan benteng bukit kecil berbentuk oval yang dianggap sebagai kastil kaum bangsawan setempat. Dalam penggalian selama dua pekan tahun ini, kastil beserta parit dan tembok benteng di depannya diperiksa dengan cermat. Tim penggalian berhasil mendokumentasikan lebih dari 2.000 temuan, termasuk tapal kuda, paku besi, genteng, dan sejumlah pecahan tembikar.
-
Apa yang terjadi pada bidan desa itu? Sebelumnya kondisi Safriani sempat melemah, karena penyakit kelumpuhan secara tiba-tiba. Ia pun hanya bisa terbaring lemah dan tidak mampu menjalankan tugas seperti biasa.
-
Kapan Aksi Kamisan ke-806 dilaksanakan? Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mengikuti Aksi Kamisan di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/2/2024).
-
Bagaimana desa Abad Pertengahan itu ditemukan? Di Lower Harz, hampir 200 desa misterius dan sepi dari Abad Pertengahan yang telantar diketahui dari temuan permukaan pada peta sejarah atau dapat diidentifikasi dalam model medan digital. Namun, hanya sedikit dari situs-situs ini yang diselidiki secara intensif oleh para arkeolog.
DPR menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, pada hari ini Kamis (28/3/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 303 anggota dari total 575 anggota dewan.
Rapat ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa. Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
“RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan. Secara garis besar, sejumlah perubahan krusial dalam RUU Desa yang disahkan ini yaitu ihwal ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan,” kata Supratman.
Selanjutnya, Puan menanyakan persetujuan kapada anggota Dewan.
“Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Puan dan dijawab setuju. Puan lantas mengetuk palu pengesahan.
Setelah itu, Mendagri Tito menyampaikan sambutan mewakili pemerintah. “Setelah RUU ini diundangkan, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah,” kata Tito.
Selain itu, rapur juga mengesahkan RUU lain yakni RUU DKJ, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang telah disepakati tingkat I pada pekan lalu.
Berikut daftar agenda rapat paripurna hari ini:
1. Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (Fit and Propert Test) Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh BPK RI dan Kementerian Keuangan RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
2. Laporan BURT DPR RI terhadap Pembahasan Rencana Kerja & Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2025, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;
3. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Daerah Khusus Jakarta;
5. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat & Makanan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;
6. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 26 RUU Usul Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;
7. Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang PATEN;
8. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap:
1. RUU tentang Hukum Acara Perdata
2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
3. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tantang Mahkamah Konstitusi;
4. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak;
5. RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
6. RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
7. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET);Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.