DPRD berang Pemprov NTB izinkan pasir dikeruk buat Teluk Benoa
Mereka bakal meminta penjelasan dari pemprov NTB soal persetujuan itu. Sebab hal itu dikhawatirkan merusak lingkungan.
Sejumlah anggota DPRD Nusa Tenggara Barat mengaku kecewa terhadap sikap pemerintah provinsi setempat, yang memberikan izin pengerukan pasir laut buat reklamasi kawasan pantai Teluk Benoa, Kota Denpasar, Bali. Sebab menurut mereka, warga setempat sebenarnya menolak aktivitas itu.
Anggota Komisi II DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Isvie Rupaeda, mempertanyakan sikap Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi, yang pada awalnya secara lantang menolak izin pengerukan pasir laut di Pulau Lombok. Namun, tiba-tiba merestui dan memberikan izin pengerukan tersebut.
"Ini jelas ada sesuatu yang janggal telah terjadi. Sebab, sosok gubernur yang dulunya begitu ngotot menolak memberikan izin, tetapi tiba-tiba sekarang merestui jika pengerukan pasir laut diambil untuk reklamasi Teluk Benoa, Bali," kata Isvie di Mataram, seperti dilansir dari Antara, Senin (23/11).
Menurut Isvie, mestinya pemerintah provinsi berkomunikasi dengan Komisi II DPRD NTB. Sebab, pemberian izin pengerukan pasir laut akan berdampak terhadap rusaknya ekosistem di Pulau Lombok.
"Kenapa pemerintah provinsi begitu ceroboh memberikan izin. Padahal sudah jelas, kalau ini dibiarkan akan berakibat buruk terhadap lingkungan ekosistem laut," ujar Isvie.
"Terus terang kami kecewa terhadap sikap eksekutif, karena apa yang disetujui itu tidak mengindahkan aspirasi masyarakat yang nyata-nyata menolak adanya penambangan pasir laut," lanjut politikus Partai Golkar itu.
Sementara itu, anggota DPRD NTB lainnya, Raihan, juga sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian izin pengerukan pasir laut oleh Pemerintah Provinsi.
"Seharusnya pendekatan yang dikedepankan pemerintah provinsi adalah pro rakyat dan pro terhadap lingkungan, bukan justru membela kepentingan investor," kata Raihan.
Menurut Raihan, pemberian izin supaya investor mengeruk pasir laut di wilayah Pulau Lombok jelas sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Mengapa pemerintah provinsi begitu ceroboh memberikan izin. Padahal secara aturan terutama Perda RTRW wilayah Pulau Lombok tidak boleh ada aktivitas pertambangan. Karena jika diberikan, akan menimbulkan degradasi ekosistem di laut," ucap Raihan.
Raihan menyatakan DPRD akan memanggil pemerintah provinsi, buat meminta penjelasan atas pemberian izin pengerukan pasir laut tersebut.
"Secepatnya kita akan meminta penjelasan, karena apa yang sudah mereka setujui sangat menciderai aspirasi masyarakat NTB," tutup Raihan.