DPRD Depok kritik mutasi besar-besaran Wali Kota Idris
Langkah wali kota merotasi anak buahnya secara besar-besaran bahkan dianggap melanggar UU.
Mutasi yang dilakukan Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mulai menuai berbagai tanggapan dari sejumlah fraksi di DPRD Depok. Banyak kalangan berpendapat bahwa mutasi besar-besaran pekan lalu itu menabrak UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Jika dilihat dari pasal 116, maka disebutkan bahwa wali kota dilarang melakukan mutasi terhadap jabatan pimpinan tinggi (JPT), yang masa tugas belum dua tahun kecuali pejabat itu melanggar. Mulanya temuan dugaan pelanggaran itu dilontarkan Fraksi PDIP saat paripurna, Senin (22/8).
Ketua Fraksi Restorasi Nurani Bangsa (RNB) Bernard mengungkapkan, pernyataan sikap fraksi PDIP agar dipertimbangkan secara hukum oleh wali kota. Sehingga masukan tersebut perlu dikaji Pemkot Depok, karena harus memperhatikan asas-asas kepatutan hukum dan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik.
"Jadi isi pasal tersebut tidak bisa ditafsirkan. Bahwa JPT yang dimaksud adalah kepala dinas di kabupaten kota, dan jelas itu jabatan lembaga bukan eselonnya," kata Bernard, Rabu (24/8).
Dirinya akan mengapresiasi jika Wali Kota Depok berani mengakui kesalahannya. Dicontohkan, Presiden Joko Widodo saja berani dan mau mengakui kesalahan saat mengangkat menteri ESDM dan tersandung masalah imigrasi.
"Angkat jempol saya sama reaksi Jokowi, dan semoga wali kota di Depok juga begitu," harapnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN Nurhasan berpendapat, jika pihaknya akan membahas terkait pernyataan Fraksi PDIP. Nantinya, Fraksi PAN akan meminta kejelasan atas dasar aturan dalam melakukan mutasi.
"Memang kami belum melihat adanya pelanggaran. Tetapi PAN akan mengumpulkan data-data dulu mengenai itu," kata Nurhasan.