Dua Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid, Polisi Sebut Bisa Masuk Ranah Pidana
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, membenarkan peristiwa itu. Dia menyayangkan tindakan warga yang juga mengabadikan upaya pengamanan dari aparat TNI Polri saat kejadian malam itu. Padahal, jenazah PDP Corona memang perlu pengawasan lebih demi keamanan bersama.
Sebuah video merekam peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Virus Corona atau Covid-19 di sebuah rumah sakit di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan. Saat coba dilakukan konfirmasi, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, membenarkan peristiwa itu.
Dia mengatakan, kejadian itu terekam pada Minggu 7 Juni 2020 malam.
-
Apa saja rukun sholat jenazah? Terdapat delapan rukun sholat jenazah, yaitu sebagai berikut:1. Berniat (di dalam hati).2. Berdiri bagi yang mampu.3. Melakukan empat kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).4. Setelah takbir pertama, membaca Al Fatihah.5. Setelah takbir kedua, membaca shalawat (minimalnya adalah allahumma sholli ‘ala Muhammad).6. Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk jenazah.7. Takbir keempat membaca doa Allahumma laa tahrimnaa8. Salam
-
Apa yang dimaksud dengan sholat jenazah? Sholat jenazah adalah ibadah yang dihukumi fardhu kifayah. Artinya, kewajibannya tidak mengikat ke semua orang. Hukum fardhu ini dapat gugur dari orang yang lain jika sudah ada yang melaksanakannya. Sholat jenazah dilakukan dalam rangka untuk mendoakan orang yang baru saja meninggal dunia sebelum dibawa ke pemakaman.
-
Apa itu sholat jenazah? Sholat jenazah adalah sholat yang dilakukan untuk mendoakan seorang muslim atau muslimah yang telah meninggal dunia.
-
Apa itu bacaan doa jenazah? Bacaan doa jenazah cukup mudah dihafalkan. Bacaan doa jenazah dari takbir ke-1 sampai ke-4 perlu diketahui sebab akan digunakan untuk menyalati jenazah.
-
Bagaimana tata cara Sholat Jenazah? Jika sholat pada umumnya dilakukan dengan gerakan rukuk, sujud, tasyahud awal dan akhir, dan lain sebagainya, sholat jenazah tidak begitu.
"Kita prihatin dengan hal tersebut, karena pemahaman masyarakat akan penyebaran Covid ini bisa berdampak penyebaran ke masyarakat yang lain," tutur Ibrahim saat dikonfirmasi, Senin (8/6).
Ibrahim menyayangkan tindakan warga yang juga mengabadikan upaya pengamanan dari aparat TNI Polri saat kejadian malam itu. Padahal, jenazah PDP Corona memang perlu pengawasan lebih demi keamanan bersama.
"Dan seharusnya juga dipahami bahwa prosedur itu untuk melindungi masyarakat yang lebih luas atau kepentingan bersama masyarakat," jelas dia.
Sebelumnya juga sempat viral video jenazah PDP covid-19 diambil paksa keluar dari ruangan rumah sakit oleh pihak keluarga. Peristiwa itu terjadi di Rumah Sakit (RS) Dadi, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Makassar.
Jenazah pasien merupakan warga Makassar berjenis kelamin laki-laki. Dia adalah rujukan dari RS Akademis yang dirawat sejak, Senin (1/6).
Dia dinyatakan pasien PDP Covid-19 dan dirujuk ke RS Dadi, Selasa (2/6/2020) pukul 21.00 Wita. Pasien itu dimasukkan ke ruang Intensive Care Unit (ICU). Rabu siang, (3/6/2020) sekitar pukul 15.00 wita, pasien tersebut meninggal dunia.
Polisi akan Proses
Mengacu pada dua peristiwa itu, Ibrahim mengatakan ulah warga tersebut termasuk melanggar pidana.
"Itu pidana," tutur Ibrahim.
Menurut Ibrahim, pihaknya akan mengusut kasus tersebut. Sebab, upaya penanganan penyebaran virus Corona masih menjadi langkah ekstra keras yang dilakukan seluruh elemen masyarakat.
"Akan kita proses. Apalagi ini berdampak kepada masyarakat," jelas dia.
Ibrahim mengaku prihatin dengan aksi warga yang malah terkesan tidak memedulikan keselamatan masyarakat lainnya.
"Seharusnya juga dipahami bahwa prosedur itu untuk melindungi masyarakat yang lebih luas atau kepentingan bersama masyarakat," kata Ibrahim menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)