Dua maling motor disergap polisi saat asyik nongkrong di warung kopi
Pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian, modusnya berpura-pura sebagai pemulung.
Dua orang pencuri spesialis sepeda motor disergap aparat Reskrim Polresta Bekasi Kota ketika sedang nongkrong di sebuah warung kopi di bilangan Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (1/8) dini hari. Polisi menyita barang bukti sepeda motor curian yang hendak dijual.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Evi Fatna, mengatakan dua orang pelaku yang ditangkap adalah Irwanto alias Toge (28) dan Herudi alias Cungkring (26). Kedua tersangka segera digelandang ke Mapolresta Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
"Penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa pelaku sering menawarkan sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat," kata Evi, Senin (1/8).
Evi mengatakan, petugas mendapatkan informasi itu kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, ketika polisi menangkap, para tersangka tak dapat menunjukkan surat-surat sepeda motor yang hendak dijual.
"Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, bahwa sepeda motor yang dijual merupakan hasil curian," kata Evi.
Menurut dia, terakhir pelaku mengambil sepeda motor jenis Honda Vario B 3318 FHX milik Kusdiantoro di rumahnya, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara pada 18 Juli lalu. Sepeda motor itu belum sempat dijual namun keburu tertangkap polisi.
"Pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian, modusnya berpura-pura sebagai pemulung. Ketika korbannya lengah, langsung mengambil barang incarannya untuk dibawa kabur," kata Evi.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi Kota. Dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.