Dua pemulung di Jambi gondol besi PLN senilai Rp 30 juta
Dua orang pemulung warga Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Kelutung, Kota Jambi diamankan di kantor polisi. Mereka diduga mencuri besi milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Dua orang pemulung warga Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Kelutung, Kota Jambi diamankan di kantor polisi. Mereka diduga mencuri besi milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Kedua pemulung tersebut adalah Na(56) dan Sur(38) diamankan di Polsek Pasar Jambi, karena diduga mencuri besi dari gudang PLTD milik PLN area Jambi di Kecamatan Pasar," kata Kapolsek pasar Kompol Ghulam Nabhi, Sabtu (7/1). Seperti diberitakan Antara.
Kedua pelaku masuk ke dalam gudang PLTD milik PLN melalui pintu belakang yang terbuka. Kemudian secara bersama-sama mengambil 10 plat besi baja galvanis persegi panjang dan dua batang siku baja galvanis.
Atas kejadian itu pihak PLN Jambi mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta dan kemudian melaporkan kasus itu kepada kepolisian. Berdasarkan penyelidikan polisi akhirnya menangkap kedua pelaku pencurian tersebut.
Aksi para pelaku, kata Ghulam, sempat diketahui penjaga gudang. Kemudian petugas keamanan itu langsung membuat lapor ke polisi dan setelah ditindaklanjuti, keduanya langsung ditangkap.
"Mereka ini mencuri besi baja milik PLN yang digunakan untuk pembangunan gardu listrik, nilai barang tersebut cukup tinggi bila dijual," ujarnya.
Kedua tersangka sehari-hari adalah pemulung pencari besi tua. Mereka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksi itu tidak mereka rencanakan, melainkan karena melihat ada kesempatan saat hendak melintas di gudang PLN.
Melihat pintu gudang terbuka mereka langsung masuk untuk mencari benda yang bisa mereka jual dan memungut besi tersebut. Atas perbuatan itu kedua pemulung itu dikenakan pelanggaran hukum berdasarkan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUH Pidana.