Dua Pencuri Berulang Kali Beraksi di Depok Ditangkap Usai Gasak Dua Motor Warga di Rumah
Kedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Kedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
- Gara-Gara Motor Belum Diperbaiki, Pria di Depok Ajak Teman-Teman Culik dan Aniaya Mekanik
- Warga Depok Jadi Korban Begal di Sawangan, Terluka Saat Pertahankan Motor
- Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Pengemudi Mobil Dinas Polisi
- Aksi Berani Emak-Emak di Depok, Tak Gentar Ditodong Senpi 3 Kali saat Pergoki Maling Motornya
Dua Pencuri Berulang Kali Beraksi di Depok Ditangkap Usai Gasak Dua Motor Warga di Rumah
Dua pelaku pencuri motor didicuk jajaran Polres Metro Depok. Mereka adalah RWN dan EA. Kedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, keduanya merupakan komplotan yang meresahkan. Dari laporan warga, ada yang kehilangan dua motor.
Polisi langsung menindaklanjuti dan akhirnya mengamankan keduanya di Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
"Modusnya dengan cara merusak gembok pagar rumah dan merusak kunci motor menggunakan letter T," kata Arya, Rabu (6/3).
Kedua pelaku beraksi dengan menyatroni rumah korban dan mengambil dua motor di garasi. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak gembok pagar.
Pelaku menggondol dua motor korban B 3423 ENS dan B 6269 ZUE.
"Kami langsung melakukan pengusutan dan mengidentifikasi tersangka," ujar Arya.
Komplotan ini sudah berulangkali beraksi di dua wilayah yaitu Depok dan Kabupaten Bogor. Dari pengakuan pelaku, mereka pernah beraksi di samping Tol Cimanggis, dekat halte samping dealer Cimapeun Tapos Depok, pinggir kebon Sasak Panjang, flyover UI, dan pinggir jalan Pabuaran Bogor.
"Tersangka pernah beraksi di lima lokasi berbeda," ujar Arya.
Motor hasil curian dijual ke seorang penadah yang kini masih buron. Dari tangan tersangka diamankan motor hasil curian, kunci letter L, letter T, dan Letter Y sebanyak 10 anak kunci.
"Motor curian dijual tersangka kepada penadah yang saat ini masih kami kejar," kata Arya.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman tujuh tahun penjara.