Dua Perantara 354 kg ganja lolos dari hukuman mati, JPU banding
Kedua terdakwa menangis usai mendengar putusan hakim.
Dua orang yang terlibat dalam pengiriman 354 kilogram ganja dari Aceh ke Medan lolos dari hukuman mati. Mereka masing-masing hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Kedua terdakwa yaitu Robinson Tambunan (49 tahun), warga Jalan Tanjung Anom, Medan, dan Yusri Iskandar (32 tahun), warga Desa Keutapang Aree, Delima, Pidie, Aceh. Mereka telah terbukti melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara 354 kilogram ganja dan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Robinson Tambunan dan terdakwa II Yusri Iskandar masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tanpa hak melakukan permufakatan jahat, memberikan atau menerima narkotika golongan I melebihi 5 batang pohon. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan hukuman masing-masing seumur hidup," kata ketua majelis hakim, JH Simanjutak.
Dengan putusan ini, Robinson dan Yusri selamat dari hukuman mati dimintakan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Magdaleda dan Dewi Tarihoran dalam tuntutan dibacakan Selasa (7/7) meminta keduanya dijatuhi hukuman maksimal.
"Kami akan banding," kata Maria saat majelis hakim terkait sikap terhadap putusan itu. Di pihak lain, kedua terdakwa belum berkomentar. Mereka hanya menangis.
Robinson dan Yusri ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan di kawasan Sunggal pada awal Desember 2014. Kasus ini kemudian menjerat Sulaiman Daud (19 tahun), mahasiswa UMSU yang ditengarai sebagai otak peredaran narkotika di kampus-kampus.
Selain Sulaiman Daud, polisi juga menangkap empat rekannya yang mengetahui tindak pidana narkotika itu, tetapi tidak melaporkannya. Keempatnya, yaitu Anugerah Sani Wijaya, Khairul Abdi, Jufri Febrian, dan Susry, sudah divonis bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman masing-masing 8 bulan penjara.
Sementara itu, Sulaiman Daud berhasil kabur saat dibawa kembali dari pengadilan ke Lapas Kelas II Anak Tanjung Gusta pada Selasa (7/7) petang. Ketika itu tuntutan terhadapnya belum dibacakan. Dia melarikan diri menggunakan sepeda motor dibantu temannya yang menunggu kedatangan mobil tahanan di depan Lapas.