Dua profesor penggelap beasiswa segera disidang
Jumlah kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah selesai melengkapi segala berkas tersangka penggelapan beasiswa Universitas Syiah (Unsyiah). Saat ini berkas tersebut telah diserahkan pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
"Telah kita serahkan semua berkas perkara korupsi dana beasiswa Unsyiah pada pengadilan Tipikor Banda Aceh," kata Kepala Kejati Aceh, TM Syahrizal, Kamis (10/10). Berkas diserahkan ke pengadilan Tipikor, Rabu (9/10).
Kata Syahrizal, selain diserahkan berkas, Kejati juga menyerahkan sejumlah barang bukti serta tiga orang tersangka penggelapan dana beasiswa Unsyiah.
Ketiga tersangka itu adalah mantan Rektor Prof Darni M Daud, mantan Dekan FKIP Unsyiah Prof M Yusuf Aziz dan yang terakhir adalah Mukhlis staf program beasiswa tersebut yang ikut membantu melakukan korupsi.
Menurut Syahrizal, Untuk Darni M Daud didakwa pasal berlapis, di antaranya undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 (ahun 2001 pasal 2 ayat (1) tentang tidak pidana korupsi.
Kemudian ia juga terjerat pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 64 KUHP. Darni juga melanggar pasal 8 UU yang sama.
Ketiga tersangka saat ini sedang mendekam di Rutan IIb Kabupaten Aceh Besar untuk diproses hukum selanjutnya. Ketiga tersangka telah terbukti melakukan penyelewengan dana beasiswa Guru Daerah Terpencil (Gurdacil) senilai Rp 1,8 miliar.
Selain itu, ketiga tersangka itu juga melakukan korupsi beasiswa Jaringan Pengembangan Daerah (JPD). Sehingga jumlah kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar.
"Darni itu mencairkan mata anggaran yang ganda, setelah mencairkan mata anggaran dari Pemerintah Aceh, kembali ia mencairkan mata anggaran dari APBN, jadi total kerugian negara adalah Rp 3,6 miliar," imbuhnya.