Dua Selebgram Tergiur Promosikan Judi Online, Berujung Masuk Bui
Mereka mengaku tergiur dengan imbalan yang diterima.
Kedua tersangka yang saat ini diamankan di Mapolresta Surakarta.
Dua Selebgram Tergiur Promosikan Judi Online, Berujung Masuk Bui
Dua selebgram asal Solo dan Boyolali ditangkap polisi karena ikut mempromosikan situs judi online. Keduanya masih berstatus sebagai mahasiswa dan pelajar.
Yang pertama, perempuan berinisial P alias PWU (26) berstatus mahasiswa, warga Sumber Nayu RT 05 RW 07 Kelurahan Joglo Banjarsari, Solo.
PWU diamankan pada hari Jumat (22/9) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya.
Tersangka kedua perempuan berinisial A aluas ANP (19), berstatus sebagai pelajar, asal Ngeboran RT 05 RW 03, Desa Karangduren, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.
ANP diamankan pada hari Jumat (22/9) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah rekannya Kecamatan Ampel Boyolali.
- Susul Wulan Guritno dan Yuki Kato, Pedangdut Cupi Cupita Diperiksa Bareskrim Terkait Promosi Judi Online
- Usai Diperiksa Bareskrim, Wulan Guritno Ogah Bicara Perkara Promosi Judi Online
- VIDEO: Sosok Selebgram Diciduk Polisi Terlibat Promosikan Judi Online, Sudah Raup Rp10 Juta
- Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online, Banyak Anak-Anak jadi Korban
Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 Team Resmob Polresta Surakarta melaksanakan patroli cyber terkait endorse judi online di sosial media Instagram.
"Ditemukan 2 selebgram yang mengendorse Judi Online Wakanda33 melalui story Instagram milik Sdri Putri Wasita Utami dengan nama akun Instagram @Putriwst. Juga ditemukan atas nama Sdri Avrilla Anggi Anindya Putri. Dia juga mengendorse judi online Jejuslot melalui Story Instagram miliknya dengan nama akun @Avrilla.Anggi_," ujar Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Senin (25/9).
merdeka.com
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
Pihaknya mengungkap kasus pada hari Jumat tanggal 22 September 2023.
"Jadi kasus ini kita tindaklanjuti setelah ada laporan dari warga bernama Sugeng Riyadi. Laporan pada Rabu (20/9). Modus operandinya adalah endorse situs judi online jenis slot melalui akun Instagram yang memiliki followers banyak," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut keduanya dijerat Pasal 45 ayat (2) JO Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE diubah UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," terang Iwan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya akun Instagram @putriwst, akun Instagram @avrilla.angg_, sebuah headphone iPhone 11 warna hijau, 1 unit iPhone XR warna merah muda, satu lembar bukti transaksi pembayaran endorse judi online sebesar Rp300.000, satu lembar bukti transaksi pembayaran endorse judi online sebesar Rp1600.000.
"Untuk tersangka Putri Wasita Utami memiliki akun Instagram @putriwst dengan followers sebesar 11.400. Sedangkan tersangka Avrilla Anggi Anindya Putri memiliki akun Instagram @Avrilla.Anggi_ dengan followers 64.000," ungkapnya.
Pengakuan tersangka
Kedua tersangka yang saat ini diamankan di Mapolresta Surakarta mengaku belum lama terlibat kegiatan mempromosikan judi online. Mereka mengaku tergiur dengan imbalan yang diterima.
Tersangka PWU mengaku sudah selama 1 bulan terakhir menjalani endorse judi online. Ia mengaku tergiur mempromosikan judi online atas ajakan tersangka ANP melalui perkenalan di sosial media.
"Saya yang minta untuk ikut endorse slot. Saya dapat Rp600.000 per bulan. Tugas saya hanya upload di Sosmed. Sehari upload 2 kali, materinya judi slot," katanya.
Sementara tersangka ANP mengaku mengenal judi online melalui teman-temannya di Instagram. Salah satu di antaranya berinisial Q. Meski tidak mengenal secara langsung namun ia bisa menjalin komunikasi melalui Direct Message (DM) Instagram dan berlanjut melalui pesan WhatsApp.
"Saya ditawarin endorse di story IG, kontak sebulan tapi baru jalan 5 hari. Saya dapat Rp1.600.000 selama sebulan. Tugas saya posting di story 2 kali sehari," jelasnya.
Baik ANP maupun PWU, hanya bertugas meng-upload dan mencantumkan link saja. Mereka tidak berkewajiban merespons jika ada followers yang tertarik dengan judi online yang dipromosikan.
"Langsung ke link-nya. Saya tidak mau berkomunikasi dengan mereka. Saya sudah dapat imbalannya. Saya tidak pernah sama sekali mencoba," pungkasnya.